“Proses ikrar ini juga dibantu oleh berbagai pihak. Mulai dari program deradikalisasi, termasuk ada pendampingan dari Kementerian Agama bagi para napi teroris,” lanjutnya.
Permintaan tersebut kata Topan Ahmad Hadian, direalisasikan setelah melalui proses asesmen dan wawancara terhadap narapidana terorisme pindahan dari Lapas Khusus Teroris di Cikeas tersebut dengan melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sejak 6 bulan lalu.
“Berapa lama pembinaannya kita tidak ada ketentuan, tapi kita tetap menggandeng BNPT, juga pembimbing pemasyarakatannya dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sehingga kita koordinasi dan pengawasan terus. Dia dari datang ke Lapas Pati sudah ada tanda-tanda untuk baik, dan dia sudah mau salat bergabung dengan napi yang lain,” ujarnya.
Sementara itu, SC narapidana terorisme yang pernah bergabung dengan jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dari tahun 2008 – 2016 ini mengaku memilih kembali setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atas kesadaran sendiri, setelah melalui program deradikalisasi.
“Karena memang NKRI ini kan kita peroleh bersama-sama, bukan diperoleh oleh satu golongan atau kelompok tertentu. Maka untuk membangun negeri harus dikelola bareng-bareng, tidak boleh diakuisisi oleh satu kelompok atau organisasi, suku dan apapun sehingga Indonesia menjadi negara yang Baldatun thoyyibbatun warabbun ghofur,” tandasnya. (Arm/Buz)
Load more