Buron Setahun, Koruptor Pengadaan Pekerjaan Satpam Kota Pontianak Tertangkap di Klaten
- Tim tvOne - Agus Saptono
Klaten, Jawa Tengah - Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menangkap R. Dede Suharna, buronan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan (satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014.
R. Dede Suharna ditangkap di Desa Mranggen, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (27/10/2022) malam. Yang bersangkutan langsung diamankan di Kantor Kejari Klaten.
Kepala Kejari Klaten, Suyanto, dalam jumpa pers, menyampaikan, penangkapan DPO dilakukan oleh Tim Intelijen Kejati Kalimantan Barat yang dipimpin oleh Anggiat Pardede bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejari Klaten yang dipimpin Rully Nasrullah.
"Penangkapan berhasil dilakukan pada malam hari ini sekitar pukul 21.10 WIB di Desa Mranggen, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten. R. Dede Suharna merupakan DPO tindak pidana korupsi pada Kejati Kalimantan Barat yang telah dijatuhi hukuman dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Suyanto, Kamis (27/10/2022).
Sementara itu, Kasi E bidang Intelijen Kejati Kalimantan Barat, Anggiat Pardede, menjelaskan, sudah sekitar satu tahun yang bersangkutan ini buron.
Penangkapan bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi bahwa DPO berada di daerah Jakarta. Selanjutnya pihaknya melakukan pengintaian dan didapatkan informasi yang bersangkutan juga ada tempat tinggal di Klaten.
"Kita update terus informasi keberadaan buronan ini dan kami mengetahui bahwa yang bersangkutan juga memiliki rumah tinggal di wilayah Kabupaten Klaten. Kemudian tanggal 17 Oktober 2022 Kejati menyurati Kejari Klaten dalam hal ini untuk menelusuri keberadaan tempat tinggal buronan yang dimaksud. Akhirnya malam ini kami berhasil menangkapnya," ujarnya.
Rencananya pada Jumat (28/10/2022), R. Dede Suharna akan di bawa ke Kalimantan Barat untuk menjalani hukuman atas kasus pengadaan pekerjaan pengamanan (satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 106.452.362.
R. Dede Suharna terbukti dengan sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 1 / Pid.Sus-TPK / 2019 / PT PTK dengan putusan pidana selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta.
Load more