Pekalongan. Jawa Tengah - Seorang wanita warga kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (25/10/2022) malam menjadi korban perampokan. Korban merupakan seorang janda yang bernama Yusriani (46), yang merupakan pengusaha salon dirumahnya.
Usai kejadian, pelaku segera kabur meninggalkan korban. Korban berteriak meminta tolong sambil keluar rumah dengan kondisi terluka parah. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban, segera membawa korban ke rumah sakit RSI Pekajangan untuk mendapat pertolongan.
Tim Buser yang tak kurang dari 12 jam berhasil mengamankan pelaku, Rabu (26/10/2022), sekitar pukul 08.30 wib. Pelaku yang berhasil diamankan pada saat bersembunyi di tempat kekasih gelap lainnya. Pelaku diketahui bernama Dul Fatah (29) warga Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Sementara itu Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, saat ditemui di Mapolres Pekalongan, Rabu (26/10/2022) menerangkan percobaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan tersebut, terjadi di rumah korban yang juga digunakan untuk salon, di daerah Pekajangan, kejadian pada Selasa Malam (25/10/2022), sekitar pukul 19.00 wib.
" Korban YR (46) merupakan pemilik salon, sementara pelaku FB als Dul Fatah (29) warga desa Kwayangan Kedungwuni. Hubungan keduanya adalah sepasang kekasih," kata Arief Fajar Satria.
AKBP Arief menyampaikan, modus dari pelaku awalnya pura-pura memijat korban, pelaku kemudian mencekik dan membentur-benturkan kepala korban saat dipijat.
“Tidak puas sampai disitu, pelaku kemudian mengambil pisau dan menusukkan ke bagian leher korban. Usai melakukan aksinya, FB kemudian membawa lari sepeda motor Honda Scoopy dengan nopol G 5302 OT milik korban," jelas Arief.
Korban sempat keluar meminta tolong ke warga, kemudian dievakuasi warga ke rumah sakit. Saat ini, korban masih dalam penanganan medis di rumah sakit. Sementara saat ini masih dalam keadaan kritis dan mendapatkan perawatan di RSI Pekajangan.
" Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan menusuk leher korban. Sedangkan Untuk sepeda motor, saat ini Polisi masih melakukan pencarian." ungkap Kapolres.
"Motifnya memang dalam hal ini pelaku mau mengambil kendaraan korban. Tapi masih dugaan sementara. Dikira, korban setelah ditikam dengan pisau meninggal. Tapi ternyata Alhamdulillah korban masih bisa diselamatkan,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek tersayat di kepala sebanyak 4 titik dengan lebar 1-4 cm dan luka sayat di leher kiri bawah dagu selebar +5 cm karena terkena sajam.
Pihaknya kini masih mendalami peristiwa ini. Pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Pekalongan. Dugaan sementara dari pelaku ingin merampas kendaraan korban. Pelaku akan dikenai Pasal 365 dan Pasal 53 juncto Pasal 378 dengan ancaman pidana 15 tahun. (Hhm/Buz)
Load more