Rekonstruksi Kasus Upaya Pembunuhan Istri Kopda Muslimin, Komplotan Pelaku Peragakan 59 Adegan
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Ia menerangkan, Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana ini masih harus lebih didalami oleh tim penyidik karena korban tidak meninggal dunia.
“Ini kan percobaan pembunuhan Pasal 340 KUHPidana, percobaan pembunuhan berencana karena tidak terlaksana dengan baik dan korban juga tidak meninggal,” tuturnya.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Semarang, Moehammad Rizky Pratama menambahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang mendampingi kepolisian untuk melakukan rekonstruksi. Pihaknya juga masih mendalami kasus penembakan tersebut dan kini berkas perkara masih dalam penelitian
“Kita ingin melihat dari rekonstruksi ini apa fakta yang terjadi. Gunanya untuk menentukan sikap kita selanjutnya. Dan dari hasil rekonstruksi ini kita baru dalami lagi,” bebernya.
“Belum belum lengkap karena belum tau hasil dari sini seperti apa,” tutupnya.(Dcz/Buz)
Load more