"Namun perintah tersebut tidak didengarkan lalu pengemudi mobil tersebut menabrak mobil petugas yang ada di depannya hingga sepeda motor dan petugas terlindas di bawah mobil tersebut. Petugas bahkan akhirnya memberikan tindakan tegas dengan memberikan tembakan ke salah satu pelaku," katanya.
Para pelaku juga sempat akan membuang barang bukti sabu-sabu tersebut. Namun atas kesigapan petugas mereka gagal menghilangkan barang bukti kejahatannya.
Sementara, salah satu pelaku Wawan Kukuh mengaku panik saat dikejar oleh petugas. Oleh sebab itu, dirinya nekat melarikan diri dan menabrak mobil serta motor petugas bahkan pengendara lain yang sedang melintas.
"Saya panik, lalu asal tancap gas saja dan berusaha melarikan diri," bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 112 aya (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau Penjara paling singkat 6 Tahun. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.(dcz/ppk)
Load more