Semarang, Jawa Tengah - Dua orang lawan jenis diamankan kepolisian karena kepergok saat melakukan tindakan asusila di tempat umum. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, dua orang yang diamankan masing-masing berinisial GC seorang laki-laki berumur 32 dan lawan jenisnya berinisial AR (26).
“Terjadi kemarin di Kawasan Pantai Marina. Pelakunya ada dua kepergok aksi mobil bergoyang,” ujar Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (13/9/2022).
Irwan menerangkan, dari penyidikan kedua pasangan tak resmi ini, ternyata pernah melakukan aksinya di tempat-tempat umum lainnya. Selain melakukan asusila, kedua orang tersebut juga saling mengirim video tak senonoh melalui media online.
“Bukan hanya di mobil, di tempat lainnya juga sering melakukan (asusila) disertai dengan dokumentasi,” paparnya.
Dirinya menjelaskan, aksi tak senonoh ini terungkap ketika Tim Elang Hebat melakukan patroli di lokasi kejadian. Ketika sedang melintas, anggota mencurigai ada sebuah mobil Jazz warna putih yang sedang terparkir di pinggir jalan. Saat diperiksa, petugas menemukan dua pasangan tak resmi yang sedang melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Pasangan ini motifnya suka sama suka,” terangnya.
Sementara itu, tersangka GC mengaku mengenal AR dari teman satu kantor dirinya bekerja. GC juga mengaku nekat melakukan tindakan asusila di tempat umum karena memiliki kepuasan sendiri.
“Karena fantasi (alasan asusila di tempat umum), kenal sama AR ini karena teman sekantor. Sudah kenal dua bulan,” imbuhnya.
Saat ini pasangan tak resmi dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 281 KUHPidana Tentang Melanggar Asusila di Muka Umum terancam penjara paling lama dua tahun delapan bulan.(Dcz/Buz)
Load more