Tindakan Asusila Di Tempat Umum
Lakukan Asusila di Tempat Umum, Pasangan Tak Resmi di Semarang Diciduk Polisi
Dua orang lawan jenis diamankan kepolisian karena kepergok melakukan tindak asusila di tempat umum. Keduanya berinisial GC (32) laki-laki dan AR (26) perempuan.
Memuat Konten Berikutnya...