News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Warga Jateng Antusias Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Penghapusan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima, serta pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor disambut baik masyarakat.
Senin, 12 September 2022 - 17:21 WIB
Suasana Samsat Ungaran, Kabupaten Semarang melayani pembayaran pajak kendaraan, Senin (12/9/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Semarang, Jawa Tengah - Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan kepada masyarakat dengan menghapus denda dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima, serta pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dalam dan luar kota disambut baik oleh masyarakat.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Semarang, Nashib mengatakan, melalui Pergub nomor 23 tahun 2022, Gubernur memberikan insentif kepada wajib pajak kendaraan bermotor di seluruh jawa tengah, berupa berbagai keringanan menganai penghapusan denda pajak kendaraan baik itu kendaraan roda 2 maupun roda 4.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

" Pertama kami beritahukan kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan pembebasan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor. Pelaksanaan mulai dari 7 september 2022 hingga 22 november 2022 untuk penghapusan denda pajak. Sedangkan bebas BBNKB II Mulai 7 September 2022 hingga 22 Desember 2022," jelas Nashib saat djumpai di Kantor Samsat Kabupaten Semarang, Senin(12/9/2022).

Nashib menjelaskan dalam Pergub Nomor 23 Tahun 2022, ada 3 hal yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yaitu pemberian bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor BBNKN II baik dalam kota maupun luar kota, yang terakhir adalah pembebasan denda pajak dan pokok pajak tahun ke 5 bagi wajib pajak yang menuggak pajak kendaraan selama 5 tahun.

" Jadi yang khusus tunggakan tahun kelima masyarakat bisa mendapatkan insentif berupa penghapusan denda pajak selama 5 tahun, serta adanya potongan pokok pajak tahun kelima (atau dipotong satu tahun). sehingga yang dibayarkan pokok pajak dari tahun pertama hingga ke 4," kata Nashib.

Nashib melanjutkan, bebas denda dan pokok pajak tahun kelima ini bisa dinikmati oleh masyarakat umum, perusahaan serta Instansi Pemerintah. Keringanan denda pajak kendaraan ini diberikan sebagai upaya membantu masyarakat untuk menhindari adanya kendaraan bodong.

" Dengan penerapan Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan, nanti masyarakat yang tidak membayar pajak dalam periode tertentu akan kehilangan registrasinya alias bodong. Sehingga dengan adanya program ini kita menjaring kendaraan masyarakat yang belum bayar pajak dan terancam kehilangan registrasi bisa membayar pajak tanpa denda, serta harapannya tidak ada kendaraan bodong yang dipakai masyarakat," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT