Rekayasa Buku Tabungan, Mantan Kasir PD BKK Kandangserang Gelapkan Dana Nasabah Rp 6,2 Miliar
- Tim tvOne - Edi Mustofa
Penggelapan yang dilakukan EK selama 9 tahun tersebut merugikan negara sebesar lebih dari Rp. 6 milyar rupiah. Dihadapan para media, EK mengungkapkan dirinya melakukan penggelapan dana nasabah untuk kebutuhan sehari-hari.
"Untuk kebutuhan keluarga karena suami saya selama lima tahun tidak pernah menafkahi. Sedangkan untuk kebutuhan keluarga saya pakai uang itu. Iya uangnya nasabah dan saya sadar menggunakan uang tersebut. Sedangkan gaji teller saya dulu 3 juta. Dan anak saya dua," kata EK.
Barang bukti berupa buku tabungan, uang tunai Rp. 78 jt dan uang hasil penjualan mobil sebesar Rp. 95 jt telah diamankan pihak kepolisian. Tersangka EK dijerat pasal 2 dan 3 UU RI No. 31 tahun 1999 junto UU RI No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar. (Hhm/Buz)
Load more