" Kemudian SK pengangkatan dan pemberhentian saudara EK kemudian tabungan deposito dan sejumlah uang tunai yang menjadi barang bukti sisa 78 juta 758 ribu 500 rupiah Dan bukti penjualan mobil sebesar Rp 95 juta," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan klatifikasi dan pelaksanaan konfirmasi oleh SKAI dengan para nasabah dan kroscek data ditemukan 234 nasabah yang nominalnya tidak sama antara buku tabungan dengan nominal yang tercatat di sistem perbankan.
Dari pemeriksaan tersangka EK, yang saat itu bekerja sebagai staf kasir PT BKK Jateng Kantor Kas Kandangserang telah mengakui perbuatannya. Dirinya melalukan perbuatannya dengan modus tidak menyetorkan uang nasabah, penarikan tunai fiktif dan merekayasa buku tabungan nasabah dengan cara menyesuaikan setoran tunai, penarikan tunai dan saldo dengan menggunakan tulisan tangan dan mesin ketik.
Penggelapan yang dilakukan EK selama 9 tahun tersebut merugikan negara sebesar lebih dari Rp. 6 milyar rupiah. Dihadapan para media, EK mengungkapkan dirinya melakukan penggelapan dana nasabah untuk kebutuhan sehari-hari.
"Untuk kebutuhan keluarga karena suami saya selama lima tahun tidak pernah menafkahi. Sedangkan untuk kebutuhan keluarga saya pakai uang itu. Iya uangnya nasabah dan saya sadar menggunakan uang tersebut. Sedangkan gaji teller saya dulu 3 juta. Dan anak saya dua," kata EK.
Barang bukti berupa buku tabungan, uang tunai Rp. 78 jt dan uang hasil penjualan mobil sebesar Rp. 95 jt telah diamankan pihak kepolisian. Tersangka EK dijerat pasal 2 dan 3 UU RI No. 31 tahun 1999 junto UU RI No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar. (Hhm/Buz)
Load more