News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mega Proyek Tol Demak-Tuban, Pemkab Kudus Usulkan Bangun Rest Area di Mejobo

Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menyambut baik rencana mega proyek jalan tol ruas Demak-Tuban yang akan melewati 13 desa dan 4 kecamatan di Kabupaten Kudus.
Rabu, 31 Agustus 2022 - 08:33 WIB
Rapat Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen AMDAL pembangunan jalan tol ruas Demak-Tuban, Selasa (30/8/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Galih Manunggal

Kudus, Jawa Tengah - Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menyambut baik rencana Pemerintah Pusat dalam pembangunan mega proyek jalan tol ruas Demak-Tuban yang akan melewati 13 desa dan 4 kecamatan yang berada di Kabupaten Kudus.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Kudus H.M. Hartopo dalam Rapat Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pembangunan jalan tol ruas Demak-Tuban di Ruang Rapat Lantai IV Gedung A Setda, Selasa (30/8/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami mendukung sepenuhnya rencana ini, mengingat manfaat jalan tol secara nasional dan khususnya bagi Kabupaten Kudus yang akan berdampak pada kelancaran lalu lintas serta mendukung pertumbuhan ekonomi serta peningkatan pemerataan pembangunan," ungkapnya.

Yang menarik, Hartopo mengusulkan rencana adanya rest area yang dibangun di Kecamatan Mejobo tepatnya Desa Temulus seluas 5 hektar, agar dapat dibuatkan jalan khusus untuk akses sepeda motor sehingga dapat dijangkau tanpa harus melewati ruas tol.

"Baru mengusulkan, untuk akses ke rest area tak harus pakai mobil. Bisa dibuatkan jalan khusus motor supaya dapat dijangkau, harapannya di sana bisa jadi ikon yang bertaraf nasional. Selain itu bisa untuk ajang berkumpul berbagai komunitas yang nantinya akan berdampak terjadinya perputaran ekonomi sehingga dapat mengangkat potensi UMKM lokal," jelasnya. 

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta tentang adanya pintu exit tol yang ditempatkan di 2 lokasi, yakni lingkar selatan dan lingkar timur.

"Permintaan saya untuk exit tol ada 2, di perkotaan yang ada di wilayah selatan atau sekitar jalan lingkar selatan sama di lingkar timur. Tujuannya untuk mengurai kemacetan yang ada di kota," pintanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hartopo mengatakan Pemerintah Daerah akan selalu mendampingi langkah yang diambil Kementerian PUPR sebagai leading sector-nya. Dirinya berharap dengan adanya public hearing ini mendapat dukungan dari masyarakat luas terkait realisasi jalan tol ruas Demak-Tuban.

"Peran Pemda melalui Dinas PUPR dan PKPLH pasti selalu mendampingi langkah yang akan diambil kementerian, semoga terjalin kolaborasi yang baik antara PUPR, PKPLH, BPN, dan masyarakat agar saling mendukung terkait realisasi jalan tol ruas Demak-Tuban ini," harapnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT