"Ada beberapa korban yang dilecehkan, juga yang disetubuhi, saat ini masih kami dalami dan kembangkan," terangnya.
Hingga saat ini, baru ada enam korban yang melapor secara resmi ke polisi. Dugaan kemungkinan masih banyak yang belum melapor, dikarenakan korban masih di bawah umur," mungkin masih merasa malu dan takut."
"Hasil pemeriksaan pelaku, pelaku mengaku sudah melakukan terhadap lebih dari 20 siswi. Kami memberikan himbauan serta kami membuka posko pengaduan terkait dengan adanya tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap para siswanya. Dari pengakuan pelaku ada sekitar dua puluhan, tapi kami masih mendalami. Kami membuka posko pengaduan sehingga nanti adanya korban korban lain bisa mengadukan ke posko pengaduan. Dan identitas korban akan kami rahasiakan," ungkapnya.
Adapun perilaku bejat tersangka dilakukan saat kegiatan ekstrakurikuler OSIS. Pelaku memberikan semacam test kejujuran bagi para siswinya, serta mempengaruhi para korbannya sehingga korban menuruti keinginan pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku, jika pelaku melakukan pencabulan sudah tiga bulan berjalan, mulai bulan Juni hingga Agustus 2022. Sedangkan lokasi terjadi di sekitar lingkungan sekolah," katanya.
Pelaku terancam pasal 81 82 Undang2 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sikap PGRI Batang
Load more