Pati, Jawa Tengah - Terduga pelaku kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawa umur di Kabupaten Pati Jawa Tengah, hingga saat ini belum tertangkap. Sudah delapan saksi telah diperiksa oleh pihak kepolisian, dan terduga pelaku PH masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku sudah kita kantongi nama maupun identitasnya. Anggota kami di lapangan masih melakukan pengejaran pelaku,” ujar Kapolres Pati, AKBP Chistian Tobing, Senin (8/8/2022).
Terduga pelaku pencabulan PH, warga Desa Alasdowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati Jawa Tengah, sebelumnya telah melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMP di Pati berinisial N (15).
Aparat Satreskrim Polres Pati juga terus mendalami kasus tersebut, dan kemungkinan pelaku bisa lebih dari satu orang.
“Saksi yang sudah kita periksa ada delapan orang, termasuk keluarga dan tetangga di sekitar lingkungan TKP. Dan kita terus melakukan pendalaman apabila ada pelaku lainnya,” imbuh Kapolres.
Pelaku pencabulan anak dibawah umur ini, lanjut Kapolres Pati, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Load more