News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polrestabes Semarang Ringkus Sindikat Pencuri Ratusan Gulung Kain Impor Senilai Rp1,1 Miliar, Begini Modusnya

Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk komplotan penggelapan barang ekspedisi dengan total nilai sebesar Rp1,1 miliar. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan tujuh orang pelaku yang masing-masing mempunyai peran dalam kejahatan ini.
Selasa, 21 Juni 2022 - 19:30 WIB
Rilis kasus komplotan penggelapan barang ekspedisi senilai Rp1,1 miliar
Sumber :
  • Tim tvOne/Didiet Cordiaz

Semarang, Jawa Tengah - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk komplotan penggelapan barang ekspedisi dengan total nilai sebesar Rp1,1 miliar. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan tujuh orang pelaku yang masing-masing mempunyai peran dalam kejahatan ini.

Pelaku pertama yaitu pria berusia 36 tahun bernama Aladip Febri Ananto warga Kabupaten Bekasi yang berperan sebagai mencari barang atau target dengan memantau ekspedisi. Lalu kedua bernama Mochamad Holil (42) wara Kabupaten Bekasi berperan sebagai pembuang truk setelah mendapatkan barang yang diincar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Aldip pelaku utama dan kernetnya Holil yang menerima order dari Semarang untuk dikirim ke Jakarta," ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (21/6/2022).

Lanjut Irwan, pelaku ketiga yaitu Malim Dewa warga Jakarta Timur yang berperan sebagai penghilang GPS pada truk pengangkut dari ekspedisi. Pelaku keempat bernama Adang warga Bogor berperan sebagai pencari pembeli barang penggelapan.

"Malim Dewa ini bertugas menghilangkan GPS untuk mengelabui ekspedisi," paparnya.

Selanjutnya Zulkarnain warga Depok sebagai penadah dan Mauli Armadi warga Bekasi sebagai penghubung ke pembeli. Pelaku terakhir yaitu Fahrizal Akbar warga Bogor sebagai pembeli terakhir dan penadah.

"Khusus untuk tersangka Aladip dan Holil ini adalah residivis dan saat ini juga yang bersangkutan sudah kita koordinasikan dengan Polres Surakarta karena sebelumnya mereka melakukan kegiatan yang sama penggelapan truk obat sirup. Tersangka ini juga terlibat kasus yang sama di Polda Jatim dengan kasus penggelapan satu kendaraan rokok," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan kasus ini bermula ketika pada Selasa (12/4/2022) korban atau pembeli barang berinisial RS menghubungi pelapor AM atau pihak ekspedisi untuk mengirimkan barang miliknya berupa kain tekstil sebanyak 505 roll dari Gudang CV.Trans Express Logistic yang berada di Tanjung Mas Semarang ke Jakarta Utara.

Setelah menerima orderan itu, pelapor lalu menyiapkan truk wing box bernomor polisi B-9887-EUW yang dikemudikan pelaku Aladip bersama kernetnya Halil. Setelah barang selesai dimuat pada pukul 15.30 WIB, lalu berangkat ke tujuan dengan estimasi tiba tanggal 13 April 2022.

Namun, pada tanggal tersebut, barang belum diterima oleh korban. Lalu korban menghubungi pihak ekspedisi dan diberitahu jika truk yang mengangkut terparkir di SPBU Karawang dengan kondisi tidak ada sopir, kernet dan barang orderan.

"Saat itu sopir dan kernet tidak bisa dihubungi. Dari hasil pemeriksaan niat pelaku memang membawa kabur barang tersebut," jelasnya.

"Namun pada waktu 24 jam kendaraan sudah sampai di Jakarta setelah dilakukan pengecekan oleh korban dan penerima barang itu barang tidak sampai-sampai. Ternyata barangnya sudah dipindahkan ke kendaraan lain di daerah Karawang. Dan kendaraan sebelumnya untuk mengangkut itu ditinggalkan oleh para pelaku di lokasi," tambahnya.

Setelah menerima laporan tersebut, kemudian kepolisian melakukan pemeriksaan dan berhasil menangkap pelaku dengan lokasi yang berbeda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Holil diamankan di Jember, Aladip di Kalimantan Selatan, Mauli Armadi diamankan di Cirebon lalu Adang di Bogor, Dewa dan Zulkarnain di Cibubur kemudian Fachrizal di Bogor," katanya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana, Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 480 Ayat 1 KUHPidana. (dcz/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT