Tiga Pelaku Penerbang Balon Udara Liar di Wonosobo Diproses Hukum
Membahayakan jalur penerbangan pesawat udara, tiga pelaku penerbangan balon udara secara liar atau tanpa diikat di Wonosobo, Jawa Tengah ditangkap dan diproses hukum
Kamis, 16 Juni 2022 - 20:23 WIB
Sumber :
- Ronaldo Bramantyo
Meski demikian, pihak Airnav mengaku tidak melarang warga untuk tetap menerbangkan balon udara tradisional terutama saat perayaan Idul Fitri.
Namun penerbangan balon udara tradisional harus dilakukan dengan cara ditambatkan atau diikat dengan ketinggian dan volume tertentu.
“Airnav tetap mensupport kegiatan balon udara tradisional ini. Beberapa kali kita juga adakan festival balon udara tradisonal, tapi tetap dengan syarat harus ditambatkan,” pungkasnya. (Rbo/ree)
Load more