"Hasil autopsi pada jasad korban laki-laki ada luka tepat di jantung. Dilihat dari rekontruksi tadi setelah dipukul pada bagian kepala korban terjatuh dan dada korban tepat mengenai kursi," jelas dokter Zaenuri usai menyaksikan langsung rekontruksi.
Rekonstruksi ini untuk menyesuaikan keterangan tersangka, saksi dan fakta di lapangan. Hasil rekontruksi menunjukkan penyebab pasti kematian kedua korban akibat pukulan benda keras dari pipa besi yang berulang kali dibagian kepala korban.
Selanjutnya dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kebumen. Kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (Wkn/Buz)
Load more