News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jenazah Pasutri Lansia yang Dibunuh Secara Sadis oleh Adik di Kebumen, Dimakamkan

Warsono dan Tari, korban pembunuhan sadis oleh adik kandung di Kebumen, Jawa Tengah, dimakamkan di dekat tempat tinggalnya semasa hidup
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 3 Juni 2022 - 08:13 WIB
Pemakaman pasutri pembunuhan oleh adik kandungnya sendiri di Desa Karanggedang, Kamis (2/6/2022)
Sumber :
  • Wahyu Kurniawan

Kebumen, Jawa Tengah - Jenazah pasangan suami istri (pasutri) lansia Warsono (69) dan Tari Sulastri (67), korban pembunuhan sadis yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri berinisial TS (58) di Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, telah dimakamkan di pemakaman umum setempat, Kamis (2/6/2022) malam. 

Setelah dilakukan autopsi di RSUD Margono Soekarjo, Kamis (2/6/2022), kedua jenazah disemayamkan di rumah duka, sekitar pukul 19.00 WIB. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Guna kepentingan penyidikan kepolisian lebih lanjut kedua jenazsah kita bawa ke RSUD Margono Soekarjo Purwokerto. Selesai, kita serahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan," kata AKP Mardi Kapolsek Sruweng saat hadir di pemakaman, Kamis malam. 

Pihak kepolisian dari Polres Kebumen dengan diwakilkan oleh Kapolsek Sruweng AKP Mardi menyerahkan jenazah korban ke keluarga. 

Dari hasil autopsi disimpulkan kematian pasutri lansia ini diakibatkan pukulan benda keras di bagian wajah dan kepala korban. Bahkan ada kerusakan di bagian tangan, dan dada. 

"Kuat dugaan pelaku secara membabi buta memukul korban dengan pipa besi. Luka parah akibat besi ada di bagian wajah dan kepala," lanjut Mardi. 

Isak tangis keluarga dan kerabat mengiringi pasutri lansia ini ke tempat peristirahatan terakhir. Kedua anak korban tampak begitu terpukul dengan kepergian kedua orang tuanya yang harus meninggal dengan sadis di tangan adik kandungnya sendiri. 

Keluarga korban berharap polisi mengusut kasus ini hingga tuntas, dan menghukum pelaku dengan seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan sadisnya. 

Sebelumnya, penemuan mayat pasutri lansia yang bersimbah darah, di dalam kamar rumahnya, menggegerkan warga Desa Karanggedang.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua korban ditemukan tewas pada Rabu (1/6/2022) malam sekitar pukul 19.30 WIB usai solat isya.

Korban dibunuh oleh adik kandungnya sendiri berinisial TS (58) hanya lantaran dendam dan sakit hati kepada kedua kakaknya. Usai membunuh pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Sruweng dengan membawa pipa besi yang digunakan untuk menghabisi nyawa kedua kakaknya. (wkn/act) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT