News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ormas Islam dan Ulama di Brebes Tolak Keberadaan Khilafatul Musllimin

Sejumlah Ormas Islam dan Ulama di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menolak dengan tegas keberadaan Aliran Khilafatul Muslimin yang tengah menjadi sorotan.
Rabu, 1 Juni 2022 - 09:40 WIB
Rakor FKUB tolak keberadaan Khilafatul Muslimin.
Sumber :
  • Tim tvOne - Otong Susilo

Brebes, Jawa Tengah - Sejumlah Ormas Islam dan Ulama di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menolak dengan tegas keberadaan Aliran Khilafatul Muslimin yang tengah menjadi sorotan di berbagai media sosial (medsos).

Apalagi secara terang-terangan mereka melakukan aksi konvoi ke beberapa titik, seperti  melintas ke Desa Keboledan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, yang terekam jelas melalui sebuah video yang beredar luas di berbagai medsos kemarin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu terungkap saat berlangsungnya kegiatan rapat koordinasi lintas sektor yang dilaksanakan oleh Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Brebes, dengan tema "Merajut Keberagaman Dalam Bingkai NKRI", di aula Badan Kesatuan Kebangsaan Politik (Kesbangpol) Daerah setempat, Selasa 31 Mei 2022, sore.

Ketua MUI Kabupaten Brebes Gus Solahudin mengatakan, pihaknya mohon kepada penegak hukum untuk memberikan usul ke pusat terkait Yayasan Khilafahtul Muslimin yang sudah berbadan hukum. Hal itu agar segera di tinjau kembali, karena pendidikan yang dilakukan dinilai tidak sesuai dengan falsafahnya.

Selain apa yang telah disepakati hukum di Indonesia, lanjut Gus Solahudin, bahwa apa yang dilakukan Khilafatul Muslimin adalah tidak diperbolehkan, karena merupakan gerakan sparatis.

"Artinya adalah bahwa negara hukum di Indonesia adalah negara yang telah disepakati bersama, yakni berazaskan Pancasila. "Kalau mengarah ke hukum sebenarnya azas Pancasila itu sudah mengadopsi dari hukum Islam itu sendiri," jelasnya.

Sementara, Pengasuh Ponpes Al-Bukhori Kyai H. Abdul Huda menyampaikan, pihaknya sepakat menolak ormas Khilafatul Muslimin.

"Akan tetapi bagaimana menindaklanjuti untuk penegakan hukum secara nyata dan tepat," ucapnya.

Ketua FKUB Kabupaten Brebes, M. Supriyono menerangkan, jika secara yuridis keberadaanya saja bahwa kegiatan yang dilakukan Khilafatul Muslimin tidak mematuhi. Misalnya pemberitahuan, makanya ada pengamanan.

"Itu dlihat dari sisi bilamana memiliki landasan hukum yang eksistensi. Apalagi yang tidak ada landasan hukumnya," kata Supiyono.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Brebe AKBP Faisal Febrianto mengatakan, terkait fenomena yang terjadi di wilayah hukumnya sebenarnya sudah lama terjadi. Namun demikian, hal itu tidak bisa selesai hanya karena tindakan-tindakan hukum.

"Kami juga meminta bantuan kerjasamanya baik, kepada ormas-ormas Islam maupun tokoh agama yang mempunyai kewenangan harus ada tindakan pemahaman-pemahaman kepada masyarakat kita," kata AKBP Faisal Febrianto.

Menurut Kapolres, kegiatan-kegiatan Khilafatul muslimin tersebut tidak bisa dianggap remeh. Mengingat, mereka bergerak tentunya karena ada komando yang memerintahkan untuk bergerak yang salah satunya terjadi di wilayah Kabupaten Brebes.

"Untuk itu, kita harus bersatu dalam hal ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan menolak paham ini," tegas Kapolres.

Kapolres menilai, mungkin selama ini kedoknya masih dalam kegiatan pengajian dan pihaknya tidak melarang akan kegiatan pengajian tersebut. Namun kegiatan pengajian ini juga harus dibawah dalam landasan ideologi Pancasila.

Pemahaman-pemahaman Khilafatul muslimin itu, lanjut Kapolres, dinilai menuju ke arah gerakan radikal.

"Jadi ini tidak main-main jika wilayah kita sudah disusupi oleh paham-paham yang bertentangan dengan ideologi. Ayo kita sama-sama mencegah paham radikal agar generasi muda kita tidak terpapar oleh paham-paham radikal. Sekali lagi saya minta kepada pejabat pemangku kepentingan, juga elemen masyarat terkait untuk bersama-sama menangani hal ini dengan serius dan bijaksana," pinta Kapolres Brebes.

Kapolres menambahkan, output dari kegiatan ini adalah kesepakatan bersama MUI, FKUB dan ormas islam, yakni  menolak aliran Kholifatul Muslimin.

Menurut Kapolres, Ketua Umum  Kholifatul Muslimin pusat berada di Bandar Lampung. Di mana saat ini, masih ada terkait hukum di wilayah hukum tersebut.

"Untuk di Kabupaten brebes pengikut Khilafatul Muslimin ada sekitar 100 orang. Kkami sudah minta keterangan untuk klarifikasi kepada 4 orang. Tapi kami masih mendalami tujuan dan maksud dari kegiatan tersebut meskipun egiatan yang dilakukan mengaku untuk mensyiarkan Khilafatul Muslimin," terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpolda Brebes, M. Sodik menambahkan, berdasarkan informasi diperoleh dari Dirjen Polpum dan Kesbangpol Provinsi terkait kelompok  Khilafatul muslimin yang pusat nya di Lampung itu tidak berbadan hukum.

"Yang berbadan hukum itu Yayasan Khilafahtul Muslimin yang kantor pusat nya berada di Bekasi, Jawa Barat. Tapi, Ormas Khilafatul Muslimin juga tidak terdaftar secara resmi sebagai ormas di Badan Kesbangpolda Kabupaten Brebes, karena Kesbangpol merupakan instansi yang membawahi ormas," tandasnya. (Oso/Buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT