Majelis hakim juga telah memvonis dua tersangka pengedar miras dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Yaitu Denda Rp 2,5 juta. Apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 1 bulan.
Untuk ribuan botol miras sendiri disita untuk dimusnahkan. Sedangkan untuk barang bukti kendaraan Sementara dikembalikan kepada pemiliknya.(Dcz/Buz)
Load more