Blora, Jawa Tengah - Kejaksaan Negeri Blora memusnahkan ribuan botol arak. Totalnya 2.400 botol arak atau 3.600 liter. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Temurejo, Kecamatan Blora, Jawa Tengah, Senin (23/5/2022).
“Sudah diputus pengadilan,” jelasnya.
Dalam pemusnahan sendiri dihadiri langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Blora, Kepolisian dan DLH.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Blora berhasil menggagalkan pendistribusian 1 truk arak Jumat (14/5/2022) malam. Arak tersebut berasal dari Grobogan dan akan diedarkan di Blora.
Total ada 2400 botol arak atau 3600 liter arak di Dalam truk tersebut. Selain itu, anggotanya juga menggagalkan peredaran miras satu mobil pick up yang juga mengangkut miras dilokasi yang berbeda yakni di kecamatan ngawen.
Barang bukti berupa satu mobil pick up dan 480 botol miras atau kurang lebih 750 liter arak beserta sopir dan kernetnya juga diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Blora.
Majelis hakim juga telah memvonis dua tersangka pengedar miras dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Yaitu Denda Rp 2,5 juta. Apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 1 bulan.
Untuk ribuan botol miras sendiri disita untuk dimusnahkan. Sedangkan untuk barang bukti kendaraan Sementara dikembalikan kepada pemiliknya.(Dcz/Buz)
Load more