"Dari laporan yang diterima helm itu sudah dikembalikan oleh oknum tersebut untuk dititipkan kepada security Kantor Pengadilan Agama Brebes," ungkapnya.
Setiawan menjelaskan bila kendaraan dinas kepala desa diperbolehkan digunakan oleh perangkat desa untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat.
"Terpenting pemakaian kendaraan dinas sesuai dengan peruntukannya," jelasnya.
Seperti diketahui, seorang pengendara sepeda motor plat merah Jumat (20/5/2022) siang terekam kamera CCTV mencuri helm milik warga yang tengah terparkir di halaman Pengadilan Agama Kabupaten Brebes.
Pemilik helm tersebut, Linda Permatasari, tengah mengurus keperluan di Pengadilan Agama setempat. (oso/act)
Load more