News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berbahaya, 12 Balon Udara Terbang di Langit Semarang Tanpa Pengikat

AirNav Indonesia Cabang Semarang, Jawa Tengah, mencatat ada 12 balon udara terbang secara liar, satu di antaranya hampir mengenai satu pesawat saat mengudara.
Rabu, 11 Mei 2022 - 19:36 WIB
Warga Wonosobo melihat festival balon udara yang digelar saat libur Lebaran.
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Semarang, Jawa Tengah - AirNav Indonesia Cabang Semarang, Jawa Tengah, mencatat ada 12 balon udara terbang secara liar, dan satu di antaranya hampir mengenai satu pesawat saat mengudara.

Balon udara yang terbang secara liar pada Lebaran tahun ini, dianggap lebih banyak bila dibanding tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

General Manager AirNav Indonesia Cabang Semarang Mi'wan Muhammad Bunay mengatakan dari hasil laporan pilot pesawat yang diterimanya mencatat, ada 12 balon udara dilepasliarkan ke langit tanpa pengikat.

Sehingga, kondisi itu dianggap membahayakan penerbangan pesawat. Pernyataan tersebut dikatakan saat ditemui di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Rabu (11/5/2022).

Mi'wan menjelaskan, selama dan setelah Lebaran 2022 pihaknya mendapatkan 12 laporan pilot terkait adanya balon udara yang dilepas liar tanpa pengait di sekitar wilayah udara Kota Semarang. Ketinggian setiap balon udara yang terbang dan dilaporkan pilot itu bervariasi, tergantung dari besar kecil balon tersebut.

Menurutnya, ada satu balon udara yang dilihat pilot pesawat Citilink dan hampir mengenai sayap sebelah kiri.

"Ketinggiannya variatif ya, ada yang lima ribu atau enam ribu kaki. Bahkan, ada yang sampai 26 ribu kaki. Itu yang kami terima di Semarang ya, belum yang diterima di Yogya atau Makassar mungkin juga Surabaya." kata Mi'wan.

"Artinya tahun ini memang lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya, mungkin karena selama ini pandemi dan ditahan-tahan sehingga euforia. Akhirnya muncul banyak laporan balon udara," lanjutnya.

Lebih lanjut Mi'wan menjelaskan, dari 12 laporan yang ada itu kebanyakan berasal dari wilayah Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan. Padahal, sebelumnya pemerintah daerah setempat sudah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warganya tidak melepaskan balon udara tanpa pengikat. Namun ternyata, masih ada masyarakat yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri Nomor 40 tahun 2018.

"Mungkin memang perlu ada tindakan tegas dari aparat, agar bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat. Seperti yang terjadi di Wonosobo dan Ponorogo di Jawa Timur. Sehingga, pelakunya perlu mendapat sanksi hukum agar jera," pungkasnya. (Dcz/Buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT