News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Razia Balon Udara Liar yang Akan Diterbangkan Warga Pekalongan

Jajaran Polres Pekalongan Kota menggelar razia balon udara dan petasan, yang bertepatan dengan perayaan tradisi Syawalan di Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Senin, 9 Mei 2022 - 16:37 WIB
Aaparat gabungan mengamankan balon udara yang akan diterbangkan warga, Senin (9/5/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Edi Mustofa

PekalonganJawa Tengah - Jajaran Polres Pekalongan Kota menggelar razia balon udara dan petasan, yang bertepatan dengan perayaan tradisi Syawalan di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (09/05/2022) pagi. Razia ini dilakukan oleh seluruh Polsek jajaran di sejumlah lokasi.

Salah satunya yang dilakukan oleh Polsek Buaran dengan dibantu personel Satuan Samapta Polres Pekalongan Kota yang menggagalkan aksi warga saat akan menerbangkan balon udara yang disertai dengan petasan beberapa ukuran,  di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tradisi balon udara yang biasa dilakukan warga Kota Pekalongan sepekan setelah hari raya Idul Fitri kali ini dilakukan dengan kucing-kucingan dengan petugas, sebab menerbangkan balon udara liar dilarang karena membahayakan penerbangan dan jaringan sutet.

Meskipun menerbangkan balon udara dilarang, namun puluhan balon udara liar menghiasi langit Kota Pekalongan. Selain itu balon udara yang terbang terdengar suara petasan bersautan menggelegar di udara.

Kepolisian sudah maksimal dalam  melakukan pencegahan agar warga tidak mengudarakan balon udara yang disertai petasan. 

Petugas kepolisian yang sudah melakukan patroli sejak Senin pagi, merazia di titik titik lokasi yang digunakan warga menerbangkan balon udara. Petugas pun  harus kejar-kejaran dengan warga yang siap menerbangkan balon udara. Setiap petugas gabungan datang ke lokasi, warga langsung bubar meninggalkan balon udara nya.

Warga yang membubarkan diri saat petugas datang ke lokasi, hal tersebut saat petugas pergi, warga kembali lagi dengan perlengkapan untuk menerbangkan balon udara liar. Bahkan di beberapa titik lokasi, petugas berhasil mencegah balon-balon udara liar ini. 

Sementara itu Kapolsek Buaran, Iptu Safrowi, menjelaskan pada pihaknya bersama anggota Samapta Polres Pekalongan Kota, petugas berpatroli keluar masuk daerah pemukiman warga, area persawahan untuk menggagalkan balon udara terbang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sebenatnya, kita telah berupaya, sejak lama telah dilakukan dengan memberikan himbauan ke warga, tokoh agama, untuk membantu melakukan sosialisasi bahayanya menerbangkan balon udara liar dan petasan,” kata Safrowi.

Warga menerbangkan balon udara liar, juga memasang petasan yang diikatkan pada balon udara.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT