Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pemblokiran Jalan Pantura usai Paripurna Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati
- Dok Humas Polri
Pati, tvOnenews.com – Polresta Pati menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana saat aksi massa kelompok kontra AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu) pada Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Pati, Jumat (31/10/2025).
Kedua tersangka yaitu S (47) dan TI (49), keduanya berdomisili di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas. Aksi blokir jalan tersebut menyebabkan kemacetan total sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/11/2025) menyebutkan, penindakan dilakukan cepat untuk mencegah gangguan lebih luas.
“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Kombes Jaka.
Pemblokiran dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Informasi kemacetan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan pemantauan situasi lapangan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim dipimpin Aiptu R turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Setelah memastikan adanya tindakan penghambatan arus lalu lintas, tim segera mengamankan kedua pelaku serta kendaraan yang digunakan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan, serta satu ponsel dan satu ponsel merek berbeda milik para pelaku. Para tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lanjutan.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 192 ayat (1) KUHP, Pasal 160 KUHP Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 55 KUHP. Proses penyidikan meliputi gelar perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan penahanan.
Selain penangkapan tersebut, tiga orang lain turut diamankan karena membawa ketapel, gotri, dan petasan. Mereka adalah M B alias B (23) warga Kecamatan Margoyoso, S alias PJ (38) warga Kecamatan Margoyoso, serta A S alias N (29) warga Kecamatan Wedarijaksa. Ketiganya dilepas karena unsur pidana belum terpenuhi namun masih dalam pendalaman penyidik.
Load more