Skafolding Proyek SPPG di Sragen Digondol Komplotan Pencuri
- Tim tvOne - Mahfira Putri
Pelaku AMA (20) warga Sidoharjo, Sragen yang beraksi di TKP Grobogan dan pelaku anak MSDR (17) asal Sidoharjo, Sragen, ikut serta dalam dua aksi di Sambungmacan, Sragen.
Ardi menjelaskan sembilan tersangka tersebut melakukan aksinya di lima Sragen sejak 5 Juli - 10 Oktober 2025 dengan total 35 set skafolding.
Dua lokasi di Kabupaten Karanganyar sebelum dan pertengahan Agustus 2025 dengan total 8 set skafolding, satu lokasi di Grobogan pada pertengahan Agustus 2025 dengan hasil 10 set skafolding dengan total sekitar 53 set skafolding.
Polisi mengamankan tiga unit mobil pikap dan puluhan set besi skafolding/steger, uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp 100.000, alat kejahatan berupa tali tambang dan plat nomor palsu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (uti/buz)
Load more