Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Perundungan yang Tewaskan Siswa SMP di Grobogan
- Tim tvOne - Slamet Prayitno
Grobogan, tvOnenews.com - Polres Grobogan akhirnya menetapkan dua tersangka bully atau perundungan siswa SMP N 1 Geyer, Grobogan, Jawa Tengah. Penetapan dua tersangka yakni rekan sekelas Angga Bagus Perwira atau ABP (12) di bangku kelas VII.
Penetapan tersangka ini juga berdasarkan atas pertimbangan Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan Usat Reskrim Polres Grobogan dari Unit PPA karena pelaku adalah anak-anak. Kedua anak berkonflik dengan hukum itu yakni L (12) dan A (12).
"Kami tetapkan dua tersangka, anak berhadapan hukum sesuai serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bapas terkait kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto saat dihubungi, Kamis (16/12/2025).
Lebih lanjut AKP Rizky menjelaskan, kedua siswa kelas VII itu tidak ditahan. Terlebih mereka memberikan pertimbangan usia masih di bawah 14 tahun dan masih memiliki hak untuk memperoleh pendidikan.Â
Dalam penanganan kasus di lingkungan satuan pendidikan ini, kepolisian bertindak berasaskan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
"Karena pelaku anak di bawah 14 tahun maka tidak bisa ditahan merujuk pada UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Tapi proses hukum tetap berjalan," ungkap Rizky.
Selanjutnya, kepolisian bersama Bapas Anak melakukan penelitian apakah perkara kekerasan terhadap anak tersebut bersinyal hijau untuk dilanjutkan.
Sehingga dalam proses penyidikan hingga peradilan nantinya akan ada pendampingan secara khusus.
"Nanti pelaku anak selama proses penyidikan akan didampingi dari pihak Bapas Anak. Jadi tetap memperhatikan hak-hak anak seperti hak memperoleh pendidikan," kata Rizky.
Sementara menyikapi akan adanya kemungkinan tersangka lain, kepolisian yang sudah memeriksa 17 saksi ini masih melakukan penyelidikan lebih dalam.Â
Seluruh saksi tersebut menurut kepolisian adalah para peserta didik dan anak didik di lingkungan sekolah SMP N 1 Geyer.
"Apakah ada unsur kelalaian dari sekolah masih kita dalami, termasuk bisa ada tersangka lainnya. Kami masih terus berproses," kata Rizky.
Perlu diektahui, ABP (12) merupakan siswa kelas VII SMP N 1 Geyer. ABP menjadi korban bulky atau perundungan dan penganiayaan berujung kematian di sekolahnya.Â
Load more