Dipecat karena Kasus Penipuan hingga Pinjol, Oknum Polisi Polda Jateng Ajukan Banding
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Semarang, tvOnenews.com - Oknum Polda Jateng, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Bagus Yoga Ardian (BYA) dipecat karena terjerat kasus penipuan terhadap sejumlah wanita hingga judi online (judol). Kini BYA telah mengajukan banding atas putusan itu.
Pengajuan banding BYA sudah diterima oleh Polda Jateng. Saat ini Polda Jateng masih menunggu memori banding itu.
“Yang bersangkutan banding. Pengajuan bandingnya sudah diterima," ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto, Rabu (23/7/2025).
Dia menjelaskan, BYA diberi waktu tiga pekan untuk menyerahkan memori banding. Semisal memori banding sudah diserahkan, Polda Jateng kemudian akan mengkaji sebelum memutuskan kembali. Â
"Tunggu memori bandingnya diserahkan ke Propam Polda Jateng. Penyerahan diberi waktu 21 hari," bebernya.
Sebelumnya, BYA dipecat tidak hormat dari anggota Polri karena terbukti melakukan tindakan asusila. Keputusan ini sesudah dilakukannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Polda Jateng pada Kamis (17/7/2025).
Dia disebut banyak mempermainkan perempuan untuk melunasi hutang pinjol. Bahkan ada istri orang yang menjadi korban BYA. Dari hasil penyelidikan, BYA terjerat tiga kasus. Selain penipuan, ada tuduhan asusila dan judi online.(dcz/buz)
Load more