Dua Terdakwa Diksar Maut Menwa UNS Divonis Dua Tahun, Keluarga Kecewa
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada kedua terdakwa kasus Diklatsar Menwa UNS yang menewaskan Gilang Endi Saputra.
Senin, 4 April 2022 - 21:34 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Efendi Rois
"Kami sangat kecewa, anak saya sampai meninggal, mereka hanya divonis dua tahun. Kami keluarga merasa kecewa," jelasnya
Seperti diketahui Gilang Endi Saputra (21) peserta Diksar Menwa UNS meninggal dunia 23/10/21 saat mengikuti Diksar. Gilang meninggal akibat kemerasan tumpul. (Efendi Rois/Buz)
Load more