Rekonstruksi Pembunuhan Keji Terhadap Mantan Istri di Brebes Dikawal Ketat Polisi Bersenjata
- Tim tvOne - Tri Handoko
Brebes, tvOnenews.com - Rekontruksi kasus pembunuhan keji oleh Wantiyo terhadap mantan istrinya, Santi (22) warga Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata.
Ratusan warga yang menanti jalannya proses rekonstruksi, nampak emosi dan meneriaki tersangka saat turun dari mobil tahanan Polres Brebes, di lokasi kejadian di TKP kebun tebu Desa Dukuh Tengah, Kamis (26/06/2025).
Dari rekontruksi yang dilakukan, tersangka melakukan berbagai adegan dari mulai berboncengan sepeda motor dari SPBU di Kecamatan Kersana, hingga berhenti di sekitar kebun tebu.
Termasuk saat tersangka yang melakukan pembocokan sebanyak empat kali yang mengenai bagian kepala korban hingga korban Santi meregang nyawa akibat mengalami luka benda tajam di bagian kepalanya.
Tidak hanya itu, saat rekontruksi digelar, tersangka lalu menyeret tubuh Santi yang sudah meninggal dunia ke dalam kebun tebu agar aksi kejamnya tidak diketahui oleh orang lain.
Kanit Reskrim Polsek Ketanggungan Aiptu Heri Sukamto mengatakan, tersangka memperagakan enam adegan, yakni dari mulai adegan pertama pertemuan dan tersangka memboncengkan korban dari SPBU di Kecamatan Kersana menuju kebun tebu.
Sementara di areal kebun tebu, Heri menjelaskan ada lima adegan yang diperagakan dari mulai tersangka memeluk dan mencium korban, kemudian merebut handphone korban.
"Keempat dan kelima tersangka melakukan penganiayaan dengan melakukan pembacokan menggunakan kapak sebanyak empat kali yang mengenai kepala korban," kata Heri.
Lalu pada adegan keenam, menurut Heri tersangka menyeret dan membuang korban ke dalam areal perkebunan tebu, agar aksi kejinya tidak diketahui oleh orang lain.
"Tujuan rekontruksi yakni bertujuan untuk memperjelas dan membuktikan antara keterkaitan keterangan saksi-saksi, tersangka dan kemudian untuk meyakinkan penyidik dan jaksa dari kejaksaan untuk nantinya dalam proses persidangan," jelas Heri.
Sementara Kasi Pidum Kejari Brebes Nugroho Tanjung menambahkan, pihaknya selaku jaksa penuntut umum, sengaja menyaksikan adegan per adegan dalam rekonstruksi yang digelar, yakni untuk memastikan kesesuaian pengakuan pelaku dengan barang bukti serta TKP.
"Kami akan menjerat pasal-pasal yang sesuai, termasuk dugaan pembunuhan berencana yang dapat diancam dengan hukuman berat," pungkasnya.
Load more