Demo Protes Aturan ODOL di Semarang, Ini Belasan Tuntutan Sopir Truk
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Semarang, tvOnenews.com - Demo Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dilakukan sopir truk di depan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jalan Siliwangi No. 357, Kota Semarang, berjalan kondusif, Senin (23/6/2025).
Pantauan di lokasi, ribuan massa dari Aliansi Pengemudi Independen (API) Jateng mulai membubarkan diri sekitar pukul 11.30 WIB. Aksi selesai setelah Koordinator API Jateng melakukan konsolidasi dengan Dishub dan Polda Jawa Tengah.
Ada 16 tuntutan yang diminta oleh API Jateng terhadap Pemerintah Pusat agar dipenuhi. Belasan tuntutan ini merupakan permintaan API Jateng untuk lebih memihak kepada sopir truk.
Seperti perusahaan juga menanggung atau memiliki kewajiban manakala ada penindakan dari petugas terkait muatan. Mengingat sopir truk hanya menjalankan kewajibannya sebagai pekerja di perusahaannya.
“Respon perusahaan kita banyak yang tidak mengikuti perusahaan, kita ikut perusahaan yang kalangan menengah ke bawah. Jadi bilamana tidak segera direspon kita akan mogok nasional,” ujar Suroso, Ketua Umum API.
Dia juga menyoroti soal maraknya pungutan liar (pungli) yang terjadi di jalanan. Menurutnya, banyak hal-hal yang dialami oleh sopir yang sangat merugikan. Oleh karena itu, dia meminta agar aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti permasalahan ini.
“Banyak kendala-kendala yang sering dihadapi oleh sopir seperti bertemu dengan preman, oknum dan sebagainya. Maka dari itu kalau tidak ditegakan, kita tidak berjuang seperti ini ya akan terus terjadi. Kita minta tuntutan segera ditanggapi,” paparnya.
Sementara itu, API mendorong Pemerintah Pusat untuk segera merespon 16 tuntutan yang sudah diterima oleh Pemprov, Dishub dan Polda Jateng:
1. Mendorong pelaksanaan U No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar memenuhi asas Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
2. Menolak penindakan pelanggaran ODOL di lapangan sebelum UU No. 22 Tahun 2009 direvisi dan disahkan kembali, mengingat pengemudi hanya pelaksana di lapangan dan justru menjadi korban utama dari penegakan ZERO ODOL.
3. Mengusulkan pembentukan Lembaga Pengawas Independen(non-pemerintah) untuk mengawasi pelaksanaan U No. 22 Tahun 2009.
4. Menyoroti bahwa hanya sedikit perusahaan angkutan yang telah memenuhi Standar SMK PAU (Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum).
5. Menuntut penindakan tegas kepada pemilik barang dan perusahaan angkutan umum yang melakukan pelanggaran.
6. Meminta keterlibatan pemerintah dalam menentukan standar tarif angkutan barang (batas bawah dan atas) agar tercipta persaingan sehat dan mendukung keselamatan lalu lintas. Sebagai ilustrasi, pengemudi fuso lintasan Semarang- Pontianak menghabiskan biaya operasional hingga Rp35.267.951,00 untuk 1rit muatan 3 5 ton dengan tarif rata-rata Rp1.000,00/kg, 85% di antaranya adalah bahan pokok.
7. Mengeluhkan ketimpangan daya saing antara pengemudi perorangan dengan perusahaan besar akibat mahalnya biaya operasional dan tingginya biaya penyelesaian perkara saat terjadi kecelakaan.
8. Menuntut penyediaan fasilitas peristirahatan dan terminal barang yang lengkap, memadai, dan aman.
9. Meminta perhatian terhadap maraknya tindak kriminal di jalan terhadap pengemudi angkutan barang
10. Mengusulkan pembentukan kementerian khusus pengemudi sebagai wadah resmi menyampaikan aspirasi dan kebutuhan pengemudi kepada pemerintah.
11. Menyoroti kurangnya jalur penyelamat di lokasi rawan kecelakaan.
12. Menuntut fasilitas pendidikan khusus keselamatan berkendara, SIM berlaku seumur hidup, serta gratis biaya pembuatan SIM bagi pengemudi angkutan umum.
13. Mengusulkan kajian ulang terhadap standar, pengembangan, desain, dan uji kelayakan kendaraan angkutan barang agar sesuai dengan kemajuan teknologi.
14. Menuntut pengaturan khusus kendaraan angkutan spesifik (seperti ternak, hasil bumi, dan barang antar pulau), dari sisi desain dan kelayakan teknis.
15. Menuntut perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pengemudi, khususnya penyediaan asuransi kesehatan gratis.
16. Meminta ketersediaan operator pelayaran lebih dari satu (multi-operator) di lintasan padat agar tidak terjadi monopoli harga tiket penyeberangan, misalnya rute Pelabuhan Tanjung Mas - Kalimantan Tengah / Kalimantan Barat.(dcz/buz)
Load more