Curi Kayu Jati di Hutan Tlogowungu, Pelaku Ditangkap Usai Truknya Terguling
- tvOne - abdul rohim
Pati, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial KP (56) ditangkap oleh petugas kepolisian karena diduga mencuri enam potongan kayu jati di kawasan hutan jati Petak 158 A RPH Pasucen, BKPH Regaloh KPH Pati, turut Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Akibat perbuatanya, pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Tlogowungu bersama personel Perhutani BKPH Regaloh melaksanakan patroli gabungan di wilayah hutan pada Senin (12/5/2025) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
"Saat patroli, petugas mendapati sebuah truk Mitsubishi berwarna kuning yang keluar dari hutan dan mengangkut sejumlah potongan pohon jati," kata Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, Rabu (14/5/2025).
Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tlogowungu, petugas segera melakukan pengejaran terhadap pelaku yang mengendarai truk bernomor polisi S 9276 B.
Dalam pengejaran di tikungan jalan masuk Desa Pasucen, truk yang dikendarai pelaku terguling. Pelaku kemudian berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Tlogowungu dan dibawa ke Mapolsek Tlogowungu.
"Satu orang pelaku berinisial KP (56), warga Desa Palemsari, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, berhasil kami amankan Senin dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di jalan Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Pati," ungkap dia.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Kami juga amankan barang bukti satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut kayu hasil curian, enam batang potongan pohon jati dan tiga buah gergaji besi," terangnya.
AKP Mujahid menegaskan, pihaknya akan melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana, terutama yang merusak kelestarian lingkungan seperti illegal logging ini," tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tlogowungu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merubah Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tersangka terancam hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.
Load more