Semarang, Jawa Tengah - Seorang pria berinisial SAR berusia 38 tahun warga Ungaran, Kabupaten Semarang, ditangkap Satreskrim Polres Semarang karena tega mencabuli anak tirinya.
"Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojol mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun. Selanjutnya, sekitar bulan Februari kemarin korban brisinisal SNA yang saat ini berusia 17 tahun kembali dicabuli pelaku saat ibu kandungnya bekerja," ujar Kapolres, Kamis (24/3/2022).
Dijelaskan Kapolres, selama tindakan pencabulan hingga persetubuhan terjadi korban sering meninggalkan rumah ke tempat saudaranya karena trauma.
"Namun, dalam pelariannya korban ini tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada saudara-saudaranya," jelasnya.
Tak kuat terus-menerus menerima perlakuan dari ayah tiri, akhirnya pada tanggal 3 Februari 2022 korban melarikan diri ke rumah pamannya dan dengan pendekatan dari sang paman korban akhirnya berani menceritakan kejadian yang dialaminya.
"Selanjutnya paman korban menghubungi bapak kandung korban yang sudah menetap di Provinsi Jambi untuk datang ke Ungaran," imbuhnya.
Load more