Gegara Stiker, Dua Warga Gondang Sragen Dikeroyok Sekelompok Pesilat
- Tim tvOne - Mahfira Putri
Sragen, tvOnenews.com - Dua pemuda di Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, babak belur usai dikeroyok sekelompok pesilat dari perguruan silat tertentu.
Diduga, pengeroyokan itu dipicu karena stiker yang menempel pada helm korban yang mengarah pada salah satu perguruan silat.
Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Sumeni, RT 39, Puro, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, pada Minggu (20/4/2025) sore.
Kini pihak kepolisian telah mengamankan dua pelaku MAM (18) warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur dan YA (22) warga Sambirejo, Sragen.
Sementara itu korban bernama Andika Hendra Saputra (20) dan Joefan Septian Pratama (18) warga Kecamatan Gondang, Sragen mengalami sejumlah luka.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan MAM berperan memukul korban menggunakan tangan mengenai pilihan kiri saat korban terjatuh dari sepeda motor.
"Sementara peran tersangka YA adalah menendang saudara Joefan sebanyak satu kali ketika Joefan sedang di aniaya oleh teman-temannya," kata Kapolres, Rabu (7/5/2025).
Kapolres menegaskan pengeroyokan itu dipicu oleh stiker Perguruan Silat yang menempel di helm milik korban. Saat itu korban melintas di Jalan Sumeni, Karangmalang dari arah Kemuning menuju Gondang.
Namun korban tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang yang diduga kuat merupakan anggota perguruan pencak silat yang sedang melakukan konvoi.
"Berdasarkan keterangan saat melapor, peristiwa bermula ketika kendaraan truk di depan mereka berhenti."
"Seketika itu, segerombolan orang menghampiri mereka dan menanyakan afiliasi perguruan silat yang mereka ikuti. Korban dan rekannya mengaku netral," kata Kapolres.
Namun, situasi berubah mencekam ketika salah seorang dari kelompok konvoi tersebut melihat stiker di helm korban. Karena stiker itulah terjadi aksi pemukulan terhadap kedua korban.
Korban sempat berusaha menghindar lewat kiri truk, namun langsung dihadang segerombolan perguruan silat tersebut.
Para korban mengaku menjadi sasaran penganiayaan menggunakan berbagai benda, termasuk tongkat, batu, tangan kosong, dan kaki.
Setelah kejadian nahas tersebut, kedua korban berhasil melarikan diri menuju selokan di sekitar lokasi kejadian.
Mereka kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan ini ke Polres Sragen untuk penanganan lebih lanjut.
Korban Andika mengalami luka berupa memar dibagian ubun ubun pelipis bagian kiri memar dan memerah, bagian dada kiri terasa sesak, tangan kiri dibagian siku memerah dan lecet, dan bagian punggung memar dan memerah.
Sementara Joefan mengalami luka dibagian tangan kanan susah digerakkan dikarenakan terasa nyeri dan punggung sebelah kanan memar.
Kedua tersangka telah diamankan berikut barang bukti milik tersangka YA berupa satu Unit Sepeda Motor Honda Vario, Warna Hitam, bernomor polisi Pol AD 4380 ZN dan milik MAM satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi Pol AE 3410 IJ.
Atas perbuatan itu, kedua pelaku diancam Pidana dalam Pasal 170 KUHPidana dengan penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (map/buz)
Load more