Wonosobo, Jawa Tengah – Akibat aksinya menjual satwa dilindungi yaitu burung Nuri, seorang pemuda di Wonosobo berinisial IR (23), ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Wonosobo, Jawa Tengah.
“Pelaku ditangkap saat anggota polisi sedang patroli. Melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan, anggotan kemudian menanyakan isi barang yang ada didalam kardus. Pelaku kemudian mengatakan yang di dalam kardus adalah burung nuri,” ujar Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi saat gelar perkara di Mapolres Wonosobo, Selasa (22/03/2022).
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, ternyata burung Nuri tersebut merupakan salah satu satwa yang dilindungi.
“Kita berkoordinasi dengan pihak BKSDA, ternyata burung nuri ini adalah jenis hewan atau mahluk hidup yang dilindungi. Dimana ini sudah diatur dalam undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” terangnya.
Dari penangkapan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
“Pelaku memang nantinya burung akan dijual kepada seseorang dengan sistem pembayaran COD. Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah. ” terang Kapolres.
Load more