Kudus, Jawa Tengah – Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Kudus Jawa Tengah berhasil mengungkap teka-teki penemuan mayat dengan sejumlah luka yang tergeletak di jalan raya Besito, Kecamatan Gebog.
Korban ternyata merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh dua tersangka setelah terlibat cekcok usai pesta minuman keras.
"Hanya gara-gara terjadi cekcok, dua pemuda tega menganiaya teman minumnya hingga meninggal dunia. Korbannya mengalami sejumlah luka pada bagian kepala akibat senjata tajam dan pukulan dengan batu," kata Kapolres Kudus, Selasa (22/3/2022).
Ia mengungkapkan kedua tersangka penganiayaan yang memiliki nama panggilan Ristek (30) dan Erpo (26) sama-sama dari Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe, Kudus, berhasil ditangkap pada Senin (21/3/2022) sore di rumahnya masing-masing.
Adapun kronologis kejadiannya, berawal saat kedua tersangka bersama enam pemuda lainnya tengah pesta minuman keras di tugu Besito di Desa Besito, Kecamatan Gebog, Kudus pada Minggu (20/3/2022) pukul 21.00 WIB.
Pada Senin (21/3/2022) dini hari, korban bernama M. Nendra warga Desa Besito ikut bergabung minum-minuman keras.
"Saat itu, usai pesta miras terjadi adu mulut antara korban dengan tersangka Erpo. Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB tersangka Erpo mengajak Ristek pulang ke rumah Ristek untuk mengambil sabit," ujarnya.
Dengan berbekal sabit, kedua tersangka yang dalam pengaruh minuman keras mencari korban di tugu Besito tempat minum sebelumnya untuk melampiaskan sakit hatinya, namun korban tidak ada di tempat. Lantas mencari korban dengan bersepeda motor menyusuri jalan ke arah barat dan menjumpai korban tengah berjalan kaki.
Para tersangka lantas melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan sabit dan batu yang ditemukan di lokasi yang mengenai kepala korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Untuk menghilangkan jejak, para pelaku menaruh korbannya di tepi jalan dengan harapan dianggap sebagai korban kecelakaan lalu lintas.
Kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti, berupa sabit, dua batu berukuran besar dan kecil yang digunakan untuk memukul kepala korban.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Galih Manunggal/Buz)
Load more