Satresnarkoba Blora Razia Kafe Karaoke, Ratusan Botol Miras Ilegal Disita
- tvOne - agung wibowo
Blora, tvOnenews.com – Dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora, menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Blora.
Dari hasil operasi, Rabu (30/4) malam, petugas berhasil menyita 276 botol miras berbagai jenis dari sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.
Razia yang dipimpin langsung oleh Plh. Kasatresnarkoba, AKP Gembong Widodo, bersama Kapolsek Sambong AKP Tejo Utomo, menyasar kafe-kafe karaoke yang berada di sepanjang Jalan Raya Blora-Cepu.
“Ini sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab kita sebagai penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Gembong Widodo, Jumat (2/5).
Satresnarkoba Polres Blora menegaskan akan terus mengintensifkan operasi serupa di seluruh wilayah hukumnya. Langkah ini diambil sebagai upaya berkelanjutan untuk mewujudkan Blora yang bebas dari peredaran narkoba dan miras ilegal.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum,” pungkas AKP Gembong, memberikan sinyal tegas kepada para pelaku pelanggaran.
Polres Blora juga mengimbau kepada seluruh pemilik usaha hiburan malam untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan bersama. (agw/gol)
Load more