News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kudus Kini Miliki Mal Pelayanan Publik, Atasi Birokrasi Berbelit

Kabar gembira untuk masyarakat Kudus, Jawa Tengah. Berbagai pelayanan masyarakat kini berkolaborasi dan tergabung menjadi satu di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Senin, 21 Maret 2022 - 22:54 WIB
Peresmian Mal pelayanan publik di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Sumber :
  • Tim tvOne - Galih Manunggal

Kudus, Jawa Tengah - Kabar gembira untuk masyarakat Kudus, Jawa Tengah. Berbagai pelayanan masyarakat kini berkolaborasi dan tergabung menjadi satu di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Perwujudan tersebut merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Kudus dalam menyediakan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mal Pelayanan Publik ini punya pelayanan yang lumayan lengkap. Masyarakat semakin mudah mengakses berbagai pelayanan dalam satu gedung," jelas Bupati Kudus, Hartopo, saat soft launching Mal Pelayanan Publik pada Senin (21/3/2022).

Sempat tertunda pada 2020 karena refocusing APBD, MPP akhirnya rampung pada akhir 2021. Hartopo menjelaskan MPP akan mengedepankan pelayanan yang ramah, profesional, akuntabel dan transparan.

Terdapat 24 instansi dan 387 jenis layanan yang tergabung dalam MPP. Kemudahan dan kecepatan menjadi poin dari pelayanan di MPP.

"Kami menghadirkan 24 instansi dan 387 jenis layanan yang akan memudahkan masyarakat," terangnya.

Sementara Kepala DPMPTSP Kudus Revlisianto Subekti memaparkan MPP memiliki 3 lantai. Namun saat ini baru 2 lantai yang beroperasi. Rencananya lantai 3 akan ditempati oleh Sekretariat DPMPTSP. Waktu pembangunannya akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

"Pembangunan lantai 3 masih menyesuaikan keuangan daerah," ucapnya.

Beberapa instansi yang bergabung antara lain Polres, DKK dan Dishub, Disdukcapil, Disnaker Perinkop UKM dan Taspen, PLN dan PDAM, KPP, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Kejari, UPPD, BPPKAD, dan BPD.

Begitu juga Dinas PUPR, DPMPTSP Provinsi dan BPOM, Imigrasi dan Barjas, DPMPTSP Kabupaten Kudus, Dinas PKPLH, BPN dan Bea Cukai Kudus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Revli menyampaikan beberapa instansi dari provinsi belum bisa secara efektif beroperasi selama 5 hari. Untuk mengisi kekosongan, Revli mempersilakan instansi lain untuk bergabung. Dari pihak swasta, pihaknya berencana menggandeng konsultan lingkungan atau sertifikat laik fungsi.

"Sementara 24 instansi, tapi kami tak menutup kemungkinan instansi lain bergabung," pungkasnya. (Galih Manunggal/Buz).

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT