Tipu Warga Rp.100 Juta Modus Rekrutmen Pegawai, Eks Pegawai PDAM Pati Ditangkap Polisi
- Tim tvOne - Abdul Rohim
Pati, tvOnenews.com – Mantan pegawai PDAM Tirta Bening Pati, Jawa Tengah, berinisial JDF (34) ditangkap polisi atas kasus penipuan. Modusnya pelaku menjanjikan korban menjadi pegawai PDAM Tirta Bening Pati dengan membayar Rp 100 juta. Janji tak terealisasi dan tersangka kini terancam 4 tahun penjara.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, kasus ini bermula pada Januari 2023, ketika tersangka bertemu korban Afiet Dimas Enggardi, di sebuah warung kopi di daerah Pati Kota.
Saat mengobrol dengan korban, pelaku menawari lowongan pekerjaan di PDAM Tirta Bening Pati. Namun, korban harus menyiapkan uang Rp 100 juta.
”Pada bulan Januari 2023 korban tak sengaja ketemu tersangka JDF di warung kopi Pati, kemudian korban ditawari bekerja di PDAM Pati. Korban dapat dibantu dengan membayar Rp 100 juta,” kata Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, saat konferensi pers di Mapolres Pati, Kamis (24/4/2025).
Korban pun percaya dan menuruti permintaan pelaku. Mengingat pelaku JDF merupakan karyawan tetap PDAM Tirta Bening Pati. Korban kemudian menyerahkan uang Rp 100 juta.
Namun uang yang diserahkan tak cukup sebesar itu. Pelaku masih meminta uang tambahan dengan total nilai Rp 27 juta. Korban pun kembali menuruti permintaan pelaku.
”Selanjutnya setelah uang diserahkan diberi kwitansi, tersangka meminta imbalan sebesar Rp 10 juta dan meminta imbalan lagi sebesar Rp 17 juta dengan cara di transfer ke rekening tersangka dengan alasan korban akan langsung menjadi calon pegawai tetap,” ungkapnya.
Namun hingga beberapa bulan berlalu, korban tak kunjung menjadi pegawai, baik sebagai tenaga honorer maupun calon pegawai tetap di PDAM Tirta Bening Pati. Karena tak kunjung diterima masuk kerja sebagai karyawan PDAM Tirta Bening Pati, korban kemudian melaporkan pelaku ke Polresta Pati pada 18 Desember 2024 lalu atas dakwaan penipuan.
”Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/79/XII/2024/SPKT/Polresta Pati/Polda Jawa Tengah, tanggal 18 Desember 2024, kami melakukan pendalaman kasus ini. Hingga akhirnya pelaku berhasil kami tangkap pada bulan Maret 2025 lalu,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Pati dan terancam hukuman empat tahun penjara.
“Kita jerat dengan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujar AKBP Jaka Wahyudi.
Sementara itu, tersangka JDF mengaku menjadi perantara bagi sejumlah orang yang ingin masuk bekerja di PDAM Tirta Bening Pati.
“Saya memasukkan orang kurang lebih sudah ada tiga orang yang masuk situ. Tinggal satu orang yang belum (masuk). Dia ndak mau kekeluargaan,” ujar JDF.
JDF mengaku praktik jual beli pekerjaan ini telah dilakoninya sejak tahun 2021. Memanfaatkan statusnya sebagai karyawan tetap PDAM Tirta Bening Pati, ia membujuk para calon korban dengan iming-iming bisa membantu mereka menjadi karyawan.
Setiap korban dimintai uang sebesar Rp 100 juta. JDF mengaku dari uang Rp 100 juta yang dipungut dari korbannya, Rp 65 juta diserahkan kepada Direktur PDAM Tirta Bening Pati. Sementara sisanya, Rp 35 juta menjadi bagiannya.
”Sering membawa orang masuk. Lewat Direktur saya. Minta seratus, biasanya bayarnya 65 juta saya dapat Rp 35 juta,” ungkapnya.
Uang hasil penipuan calon pegawai PDAM Tirta Bening Pati tersebut diakui JDF digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar berbagai cicilan.
“Saya gunakan untuk kebutuhan sehari hari, untuk bayar cicilan angsuran,” ucap dia.
Menanggapi pengakuan tersangka JDF, Direktur Utama PDAM Tirta Bening Pati, Bambang Sumantri, membantah ikut terlibat dalam skandal penipuan tersebut. Dirinya mengaku pegawai PDAM Tirta Bening Pati tidak menggunakan uang untuk masuk.
”Tidak benar (dia setor ke pimpinan 65 juta). Kebanyakan di sini tidak menggunakan uang. Jadi prosesnya di sini siapa pun yang melamar silakan. Orang-orang yang sudah kena tipu tersebut lamarannya tidak sampai ke sini,” kata Direktur Utama PDAM Tirta Bening Pati, Bambang Sumantri.
Bahkan, Bambang menyebut, lamaran para korban tidak sampai di PDAM Tirta Bening Pati. Bila memang ada jual beli jabatan tersebut, surat lamaran bakal berada di perusahaan milik Pemkab Pati tersebut.
”Kalau yang dia tipu lamarannya masuk di sini, tentu akan ada arsipnya di sini. Tapi seluruhnya yang dia tipu itu tidak ada surat lamarannya di sini,” kata dia.
Bambang mengaku sudah mendapatkan panggilan oleh pihak kepolisian mengenai kasus ini. Dirinya diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat JDF.
”Kemarin saya pun dipanggil di kepolisian, dijadikan saksi,” ujar Bambang.
Bambang Sumantri mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan tersangka JDF sebelum kasus ini mencuat. Bukan karena kasus jual beli jabatan. Tetapi karena tidak masuk kerja dalam beberapa hari.
”Tersangka sekarang sudah kita keluarkan, kalau tidak salah per September 2024. Tapi sebelumnya kita keluarkan bukan karena penipuan, melainkan dalam catatan karena dia mangkir kerja,” pungkas dia. (arm/buz)
Load more