Tipu Warga Rp.100 Juta Modus Rekrutmen Pegawai, Eks Pegawai PDAM Pati Ditangkap Polisi
- Tim tvOne - Abdul Rohim
“Kita jerat dengan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujar AKBP Jaka Wahyudi.
Sementara itu, tersangka JDF mengaku menjadi perantara bagi sejumlah orang yang ingin masuk bekerja di PDAM Tirta Bening Pati.
“Saya memasukkan orang kurang lebih sudah ada tiga orang yang masuk situ. Tinggal satu orang yang belum (masuk). Dia ndak mau kekeluargaan,” ujar JDF.
JDF mengaku praktik jual beli pekerjaan ini telah dilakoninya sejak tahun 2021. Memanfaatkan statusnya sebagai karyawan tetap PDAM Tirta Bening Pati, ia membujuk para calon korban dengan iming-iming bisa membantu mereka menjadi karyawan.
Setiap korban dimintai uang sebesar Rp 100 juta. JDF mengaku dari uang Rp 100 juta yang dipungut dari korbannya, Rp 65 juta diserahkan kepada Direktur PDAM Tirta Bening Pati. Sementara sisanya, Rp 35 juta menjadi bagiannya.
”Sering membawa orang masuk. Lewat Direktur saya. Minta seratus, biasanya bayarnya 65 juta saya dapat Rp 35 juta,” ungkapnya.
Uang hasil penipuan calon pegawai PDAM Tirta Bening Pati tersebut diakui JDF digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar berbagai cicilan.
“Saya gunakan untuk kebutuhan sehari hari, untuk bayar cicilan angsuran,” ucap dia.
Menanggapi pengakuan tersangka JDF, Direktur Utama PDAM Tirta Bening Pati, Bambang Sumantri, membantah ikut terlibat dalam skandal penipuan tersebut. Dirinya mengaku pegawai PDAM Tirta Bening Pati tidak menggunakan uang untuk masuk.
”Tidak benar (dia setor ke pimpinan 65 juta). Kebanyakan di sini tidak menggunakan uang. Jadi prosesnya di sini siapa pun yang melamar silakan. Orang-orang yang sudah kena tipu tersebut lamarannya tidak sampai ke sini,” kata Direktur Utama PDAM Tirta Bening Pati, Bambang Sumantri.
Bahkan, Bambang menyebut, lamaran para korban tidak sampai di PDAM Tirta Bening Pati. Bila memang ada jual beli jabatan tersebut, surat lamaran bakal berada di perusahaan milik Pemkab Pati tersebut.
”Kalau yang dia tipu lamarannya masuk di sini, tentu akan ada arsipnya di sini. Tapi seluruhnya yang dia tipu itu tidak ada surat lamarannya di sini,” kata dia.
Load more