ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ditreskrimum Polda Jateng saat gelar konfrensi pers pengungkapan kasus jasad wanita dan kerangka anak yang ditemukan dibawah Jembatan Tol Semarang-Bawen
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Kasus Jasad Wanita dan Kerangka Anak Terungkap, Pembunuhnya Orang Terdekat

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus jasad wanita dan kerangka anak yang ditemukan di perkebunan bawah Jembatan Tol Semarang-Bawen.
Jumat, 18 Maret 2022 - 20:39 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus jasad wanita dan kerangka anak yang ditemukan di area perkebunan bawah Jembatan Tol Semarang-Bawen, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik Semarang.

Jasad wanita itu bernama Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) warga Mlati, Kabupaten Sleman. Wanita yang bekerja sebagai tenaga kesehatan itu ditemukan di KM 425 dengan posisi tergeletak persis di bawah sebuah pohon yang juga dekat tiang pancang konstruksi Jalan Tol, dalam kondisi terbungkus sarung motif kotak-kotak dengan leher dan kaki terikat sarung.

Sedangkan kerangka anak berinisial MFA (5) ditemukan tak jauh dari lokasi penemuan jasad nakes yaitu lokasi tepatnya di sekitar 500 meter sampai satu kilometer di KM 426 di bawah jembatan itu juga.

Polisi mengklaim bahwa kedua jasad itu adalah ibu dan anak yang dilaporkan hilang selama kurang lebih dua minggu di Polsek Melati, Polres Sleman, Polda DIY.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kedua korban itu meninggal dunia karena dibunuh oleh orang terdekatnya atau kekasih dari Sweetha yang setelah itu jasadnya dibuang dari atas jembatan Tol Semarang-Bawen.

"Pelaku adalah orang dekat para korban atas nama Dony Christiawan Eko Wahyudi umur 31 tahun, warga Rembang. Hubungan antara pelaku dan korban adalah pelaku sudah mendekati korban dan sudah melamar kepada pihak keluarga korban," ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Jumat (18/3/2022).

"Ia ditangkap di depan Polda Jateng saat akan membuat alibi melaporkan orang hilang yaitu pacar dan anaknya," tambahnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan ini bermula pada Minggu (13/3/2022) lalu kali pertama jasad Sweetha ditemukan. Kemudian, polisi melakukan sejumlah penyelidikan dan memberikan hasil temuan berupa barang bukti seperti baju dan perhiasan korban ke media sosial (medsos) milik Jatanras untuk membantu proses identifikasi.

Dari situlah muncul beberapa pengguna medsos yang memberikan sejumlah informasi terkait orang hilang serta kemiripan property atau baju yang dipakai korban. Setelah ada titik terang, kemudian kepolisian melakukan penyelidikan dan melaporkan ke pihak keluarga korban.

"Dan benar bahwa itu adalah orang hilang yang keluarga korban maksud. Dalam proses penyelidikan diketahui korban memiliki dua orang anak, satunya dititipkan ke nenek dan satunya ikut korban dan pelaku," paparnya.

Selanjutnya, Polda Jateng melakukan pencarian anak korban dengan kembali ke lokasi penemuan jasad Sweetha. Saat dilakukan penyisiran, kepolisian berhasil menemukan kerangka seorang anak dari korban pembunuhan yang diduga buah hati dari Sweetha.

"Dari hasil penyelidikan oleh Unit Resmob, ada kejanggalan yaitu dari temuan kerangka anak tersebut yang tersisa adalah tengkorak dan kerangka. Berarti ini ada tenggang waktu pembuangan," bebernya.

Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Jateng, Kombes Summy Hastry Purwanti menjelaskan bahwa identitas korban berhasil setelah kepolisian melakukan pencocokan secara medis atau identifikasi sekunder property dan ciri-ciri korban seperti rambut, wajah serta tinggi korban.

"Serta pemeriksaan anatomi tubuh korban lainnya memang cocok bahwa itu adalah Sweetha serta usia memang sekitar 20-40 an tahun dan ternyata benar," kata Hastry.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Jateng guna pemeriksaan hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHPidana Tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.

"Serta Pasal 76C Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Seandainya nanti dalam proses penyelidikan ada hubungan dekat berarti ancamannya ditambah sepertiga dari hukuman," imbuh Djuhandani. (Didiet Cordiaz/Buz).

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ratu Voli Korea Tak Pilih Megawati Hangestri dalam Ajang KYK Invitatioinal 2025

Ratu Voli Korea Tak Pilih Megawati Hangestri dalam Ajang KYK Invitatioinal 2025

Namun ajang laga eksibisi tahunan KYK Invitational 2025 tetap hadir untuk menghibur jeda masa kompetisi Liga Voli Korea 2025-2026 mendatang. 
Soal Oknum ASN Tipu Warga Ratusan Juta untuk Jadi Honorer, DPRD Medan Minta Rico Waas Tindak Tegas

Soal Oknum ASN Tipu Warga Ratusan Juta untuk Jadi Honorer, DPRD Medan Minta Rico Waas Tindak Tegas

Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus menilai tindakan ASN Pemko Medan melakukan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta kepada puluhan korban
Ditanya Soal Revisi UU Ormas, Ketua Komisi II DPR: Belum Urgen

Ditanya Soal Revisi UU Ormas, Ketua Komisi II DPR: Belum Urgen

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan siap membahas revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). 
Terungkap! Ganjar Pranowo Pernah Beri KTA Kagama ke Jokowi, Kini Ogah Respons Tuduhan Ijazah Palsu

Terungkap! Ganjar Pranowo Pernah Beri KTA Kagama ke Jokowi, Kini Ogah Respons Tuduhan Ijazah Palsu

Ganjar pernah memberikan Kartu anggota Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama). Penyerahan kartu KAGAMA tersebut diberikan langsung oleh Ketua Umum KAGAMA, Ganjar Pranowo, usai Sidang Kabinet Terbatas di kantor Presiden, Selasa (12/9/2017) sore.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Lantik 3 Pejabat ESDM dan SKK Migas

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Lantik 3 Pejabat ESDM dan SKK Migas

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melantik tiga (3) Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ESDM dan SKK Migas.
Sudah Menunggu Bertahun-tahun tapi Belum Ketemu Jodoh? Coba Baca Doa ini Agar Didekatkan Jodohnya

Sudah Menunggu Bertahun-tahun tapi Belum Ketemu Jodoh? Coba Baca Doa ini Agar Didekatkan Jodohnya

Terkadang timbul rasa khawatir bila sudah dewasa namun belum juga menemukan jodoh yang tepat, apalagi ketika merasa sudah dikejar oleh umur. Bacalah doa ini

Trending

Meskipun Anggap Timnas Indonesia Rival, Tapi 7 Negara Ini Diam-diam Beri Dukungan Agar Skuad Garuda Bisa Lolos Piala Dunia 2026

Meskipun Anggap Timnas Indonesia Rival, Tapi 7 Negara Ini Diam-diam Beri Dukungan Agar Skuad Garuda Bisa Lolos Piala Dunia 2026

Siapa sangka, 7 negara ini mendukung Timnas Indonesia melaju ke Piala Dunia 2026. Torehan sejarah bersama mantan pelatih Shin Tae-yong membuat level Indonesia
IFAD Rencana Replikasi PHLN Kementan ke Negara Lain

IFAD Rencana Replikasi PHLN Kementan ke Negara Lain

International Fund for Agricultural Development (IFAD) mengapresiasi Program Youth Entrepreneurship and Employment Support Services (YESS) di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Ternyata Ini di Balik Alasan Utama Menteri Kebudayaan Ingin Pugar Situs Gunung Padang

Ternyata Ini di Balik Alasan Utama Menteri Kebudayaan Ingin Pugar Situs Gunung Padang

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon mengungkapkan pihaknya akan melakukan pemugaran situs Gunung Padang di Desa Karyamukti, Kabupaten Cianjur, meski belum diketahui
Cegah Gangguan Investasi, MPR Dukung Revisi UU Ormas

Cegah Gangguan Investasi, MPR Dukung Revisi UU Ormas

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno begitu menyambut positif usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Kemenag Dapat Penghargaan dari Ombudsman

Kemenag Dapat Penghargaan dari Ombudsman

Kementerian Agama (kemenag) meraih penghargaan dari Ombudsman RI atas capaian skor tertinggi dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dengan mencatatkan skor 88,53 atau kategori A dengan opini Kualitas Tertinggi.
Mengenal Jenis-Jenis Haji dan Bacaan Niatnya: Tamattu, Qiran, dan Ifrad

Mengenal Jenis-Jenis Haji dan Bacaan Niatnya: Tamattu, Qiran, dan Ifrad

Ketika hendak menunaikan ibadah haji, salah satu hal penting yang harus diketahui adalah jenis-jenis haji, yaitu Tamattu, Qiran, dan Ifrad. Berikut niatnya.
Sudah Menunggu Bertahun-tahun tapi Belum Ketemu Jodoh? Coba Baca Doa ini Agar Didekatkan Jodohnya

Sudah Menunggu Bertahun-tahun tapi Belum Ketemu Jodoh? Coba Baca Doa ini Agar Didekatkan Jodohnya

Terkadang timbul rasa khawatir bila sudah dewasa namun belum juga menemukan jodoh yang tepat, apalagi ketika merasa sudah dikejar oleh umur. Bacalah doa ini
Selengkapnya

Viral