Oknum Kepala Sekolah dan Pacarnya Jadi Tersangka Pembuangan Bayi, Modusnya Mengaku Temukan Bayi
- Tim tvOne - Wahyu Kurniawan
Diketahui, SM masih memiliki istri dan CH merupakan seorang janda. Mereka mengaku telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A Kebumen Seha Rahayu mengatakan, bayi itu berbobot 2,4 kilogram dengan panjang 45,5 sentimeter. Saat ini posisi bayi sudah berada di RSDS Kebumen untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif.
"Dibawa ke RSUD. Soalnya banyak yang datang ke puskesmas. Juga buat memastikan kondisinya tertangani dengan baik," kata Seha.
Polres Kebumen menetapkan kedua tersangka yakni SM dan CH dan dijerat dengan Pasal 77B Jo 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (wkn/buz)
Load more