Menipu Bisa Loloskan PPPK dan Uangnya Dipakai Judol, Seorang ASN Satpol PP Brebes Dipecat
- Tim tvOne - Tri Handoko
Brebes, tvOnenews.com - Pemkab Brebes memberikan saksi tegas berupa pemecatan kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor Satpol PP setempat.
Oknum ASN ini dipecat lantaran mangkir tidak masuk kerja lebih dari satu bulan, dan melakukan beberapa kali melakukan aksi penipuan menjanjikan masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Brebes, dengan membayar sejumlah uang. Parahnya uang hasil penipuan itu dipakai pelaku untuk Judi Online (Judol).
Saksi pemecatan dijatuhkan kepada IDH (36), ASN di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes. Aksi penipuan yang dilakukan oknum ASN tersebut terbongkar menyusul masuknya beberapa laporan para korban ke Kantor Satpol PP Pemkab Brebes.
Salah satunya korban penipuan, Karso (56) warga Kecamatan Brebes, mengaku dimintai uang dengan total Rp 11, 5 juta oleh pelaku, dengan iming-iming bisa meloloskan anaknya sebagai PPPK di Dinas Perhubungan Pemkab Brebes, pada seleksi Desember 2024 lalu.
Uang itu diserahkan pada 5 Oktorber 2024 secara bertahap dan dilakukan sebanyak 3 kali, dalam bentuk cash dan transfer. Namun sejak tanggal 24 Maret 2025, pelaku sudah tidak bisa dihubungi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Moh Syamsul Haris saat dikonfirmasi, membenarkan adanya sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepada seorang ASN di instansinya.
Sanksi yang diberikan menurut Haris, tertuang dalam Keputusan Bupati Brebes nomor 89 tahun 2025. Intinya, yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat, berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas pemintaannya sendiri.
"Sudah diberhentikan, SK Bupatinya turun sejak Februari 2025, dan diterima yang bersangkutan pada Maret 2025, lalu" kata Haris, Jumat (11/04/2025) siang kepada awak media.
Dia menjelaskan, saksi tegas dijatuhkan karena oknum ASN terbukti bersalah. Kasus yang menjerat oknum ASN itu sudah terjadi sejak dirinya belum menjabat Kepala Satpol PP Brebes.
Sesuai hasil pemeriksaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), oknum ASN itu melakukan indispliner tingkat berat. Yakni, tidak berangkat kerja sebanyak 60 hari secara akumulasi.
Selain itu juga pelanggaran yang dilakukan yakni banyaknya aduan masyarakat yang diterima terkait permasalah pribadinya. Di antaranya, utang piutang hingga berani menjanjikan masuk PPPK dengan iming-iming sejumlah uang.
Load more