News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbangkan Balon Udara Liar saat Perayaan Lebaran, Gubernur Jawa Tengah Ancam Pidana

Warga Jawa Tengah yang kedapatan menerbangkan balon udara secara liar pada perayaan lebaran nanti, maka siap-siap dijerat hukuman pidana.
Selasa, 18 Maret 2025 - 15:39 WIB
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat menerima General Manager Airnav Cabang Semarang Rita Nurharyanti di Kantornya, Selasa (18/3/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Tim tvOne

Semarang, tvOnenews.com - Warga Jawa Tengah yang kedapatan menerbangkan balon udara secara liar pada perayaan lebaran nanti, maka siap-siap dijerat hukuman pidana.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendorong hukum pidana itu diterapkan karena balon udara liar sangat membahayakan penerbangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Luthfi meminta sebelum penindakan itu harus didahului dengan edukasi dan sosialisasi terkait penerbangan balon udara yang benar terlebih dahulu.

"Saya menghormati tradisi ini (menerbangkan balon udara). Tapi balon udara liar tidak cukup hanya himbauan saja, pidana agar ada efek jera. Sebelumnya sosialisasikan dulu dan edukasi masyarakat agar tak sembarangan karena bisa mencelakakan penerbangan," kata Ahmad Luthfi saat menerima General Manager Airnav Cabang Semarang Rita Nurharyanti di ruang kerja, Selasa (18/3/2025).

Gubernur mendapatkan laporan dari Airnav yang bersumber dari laporan pilot pesawat bahwa di sepanjang tahun 2024 ada 14 balon udara liar yang terbang di wilayah Jawa Tengah.

Dari 14 balon udara liar itu, tersebar di berbagai wilayah dalam rentang waktu berbeda. Di antaranya di Boja (Semarang), Weleri (Kendal), Kabupaten Pekalongan dan paling banyak di Batang.

Balon udara disebutnya telah menjadi tradisi bagi masyarakat di sejumlah daerah seperti di Banjarnegara, Wonosobo, dan Kota Pekalongan. Bahkan festival balon udara juga rutin diadakan.

Terkait festival, lanjutnya, tak ada masalah. Sebab siapa yang menerbangkan sudah diketahui dan balon udara juga diberi tali sehingga ketinggiannya pun dibatasi.

"Yang tidak pakai tali itu biasanya masyarakat urunan dewe. Nerbangkannya pun ndelik (sembunyi) biasanya di sawah. Ini yang kadang tidak terdeteksi," lanjutnya.

Perlu diketahui, pada  2025 ini akan ada festival balon udara besar di Jateng. Pekalongan dan Wonosobo akan menyelenggarakan di awal April.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengibaratkan balon udara in sebagaimana petasan yang juga jadi tradisi. Saat masih menjabat di kepolisian, mantan Kapolda Jateng ini juga minta jajarannya untuk serius memberantas petasan.

Saat terdengar bunyi dor, maka polisi wajib mencari dimana titiknya, yang jual siapa dan dari mana bahan-bahan petasan itu didapatkan. Lantaran petasan sudah banyak merugikan karena merusak rumah maupun mencederai anggota tubuh.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT