Semarang, tvOnenews.com - Polda Jateng terus melakukan penyidikan terkait kasus oknum polisi yang dilaporkan membunuh bayi berusia dua bulan. Dari hasil pemeriksaan saat ini, oknum Polda Jateng berinisial Brigadir AK itu terindikasi membunuh bayi.
Kini, Polda Jateng telah menjerat Brigadir AK dengan Pasal Penganiayaan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia. Proses pidana dan sidang kode etik saat ini sedang dijalani Brigadir AK.
“Akan dilakukan pemberkasan untuk sidang kode etik Polrinya dan dalam waktu dekat kita akan melaksanakan sidang bagi yang bersangkutan. Dan saat ini kasus tindak pidana pun terproses,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kamis (13/3/2025).
Lebih lanjut, Artanto belum bisa menjelaskan terkait motif Brigadir AK melakukan kekerasan itu. “Masih didalami dan penyidik disini intensif, kita akan profesional dan transparan terhadap kasus ini,” katanya.
Artanto menjelaskan, ibu korban berinisial DJP saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Jateng. Selain pelapor, orangtua ibu korban dan sejumlah saksi lainnya juga masih didalami.
“Kemudian kita juga melakukan klarifikasi terhadap Brigadir AK terhadap kasus ini,” tandasnya.
Disisi lain, Artanto menerangkan kembali jika hubungan pelapor dan terlapor adalah pasangan yang belum resmi. Hanya saja, bayi berumur dua bulan berinisial AN yang diduga menjadi korban pembunuhan ini adalah anak mereka.
Load more