Jepara, Jawa Tengah - Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara, Jawa Tengah, menangkap sebelas tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Bersinar yang berlangsung dari bulan Januari hingga Februari lalu.
Dari sebelas tersangka, satu diantaranya merupakan residivis kambuhan yang sudah tiga kali tertangkap karena kasus peredaran sabu.
Sedangkan bulan Februari tertangkap tujuh tersangka dengan barang bukti 6,02 gram jenis sabu. Dari sebelas tersangka ini, satu diantaranya merupakan residivis kambuhan dengan kasus serupa.
Tersangka berinisial FAF (39), warga Pecangaan, Jepara, seakan tak kapok setelah tiga kali berurusan dengan polisi akibat mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan FAF polisi menyita 14 gram sabu beserta peralatan penghisapnya.
“Dalam kurun waktu bulan Januari dan Februari dikaitkan dengan kegiatan Operasi Bersinar para tersangka yang saat ini kita amankan itu mayoritas sebagai pengedar,” ungkap AKBP Warsono, Selasa (8/3/2022)
Polisi terus memburu jaringan pengedar narkoba di Jepara. Para tersangka dijerat undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Galih Manunggal/Buz)
Load more