"Sesuai statemen Pak Moeldoko, satu minggu sebelum Lebaran akan turun (pembayaran) dan terbayar sehingga masyarakat bisa menerima," jelasnya.
Sementar itu Kabid PJSA Pelaksaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Serayu Opak, Yosiandi Radi Wicaksono menjelaskan, bahwa pasca penentuan KJPP (lelang), maka akan dilakukan penilaian tanah dan tanam tumbuh di atasnya. Khusus untuk tanah di Desa Wadas, pihaknya akan melakukan upaya persuasif.
"Pemilik lahan terdampak harus tahu saat KJPP turun, kami akan melakukan upaya secara persuasif. Kendala kemarin karena administrasi. Ada PR di bendungan yang belum selesai komitmen LMAN sudah ada di media massa harapan kami UGR di tapak bendungan atau di lokasi quarry akan segera terbayar. Target percepatan semua baik di lokasi fisik tapak konstruksi atau di quarry agar dilengkapi supaya tidak terjadi permasalahan," jelas Yosi.
Untuk pembayaran ganti rugi pada warga yang terdampak fisik bendungan baik di wilayah Kabupaten Purworejo maupun yang masuk wilayah Kabupaten Wonosobo, saat ini telah mencapai 70%.
"Total sudah 70%, dari 5.237 bidang sudah dibayar 3.019 bidang, masih menyisakan 200 bidang proses pengajuan dan perbaikan administrasi, 176 bidang masih dalam proses gugatan perdata, sisanya masih dalam tahap termasuk di Wadas. Target pengadaan tanah sampai pertengahan tahun 2023," lanjut Yosi.
Untuk pengambilan quarry, masih menunggu pembangunan terowongan pengelak. Saat ini progressnya telah menyelesaikan 150 meter dari panjang 800 meter. Pemenang lelang pengambilan quarry dan membawa ke tapak bendungan adalah PT Brantas Abi Praya dan PT Pembangunan Perumahan (PP). (Edi Suryana/Buz)
Load more