Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Banyumas, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi terungkap berkat laporan masyarakat mengenai adanya sebuah truk sedang melakukan pengisian di SPBU Sokaraja Kulon, Banyumas.
Kamis, 6 Maret 2025 - 11:42 WIB
Sumber :
- Antara
"Ada 80 jeriken, masing-masing berisi 33 liter solar bersubsidi yang akan mereka jual di wilayah Kabupaten Banyumas," katanya.
Kasatreskrim mengatakan tersangka MG dan IM dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar. (ant/dan)
Load more