Semarang, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengupayakan para buruh terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Sritex di Sukoharjo bisa bekerja kembali di perusahaan lain.
Gubenur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan, ada beberapa upaya yang dilakukan Pemprov Jateng untuk mengurangi dampak sosial atas PHK lebih dari 10 ribu orang buruh tersebut.
"Pemprov sifatnya membantu, agar tidak terjadi dampak sosial. Harus kita bantu betul," kata Luthfi setelah memberikan arahan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin 3 Maret 2025.
Luthfi melanjutkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz sedang ke DKI Jakarta untuk berkomunikasi dengan instansi terkait untuk menjamin hak-hak buruh atau pekerja.
"Hak mereka harus terpenuhi, mulai jaminan hari tua, jaminan putus hubungan kerja, kita upayakan harus diselesaikan sebelum Lebaran. Kita tekankan, kewajibannya ada di BP Jamsostek, kita membantu," ucapnya.
Selanjutnya, kata Luthfi, Pemprov mengupayakan buruh untuk bisa bekerja kembali dengan merangkul sembilan perusahaan lain.
"Ada garmen, sepatu, dan lainnya. Nanti HRD-nya akan kita rapatkan dengan dinas kita, agar mereka bisa ditampung. Kemarin info awal mereka menyanggupi kalau akan menerima bekerja bila usianya tidak lebih dari 45 tahun," kata Luthfi.
Load more