Semarang, tvOnenews.com - Polda Jateng menetapkan satu tersangka dalam kasus kematian Darso (43) warga Gilisari Purwosari Mijen, Kota Semarang yang diduga dianiaya oleh polisi.
Tersangka dalam kasus ini berinisial HR (48). Informasi yang diperoleh, tersangka merupakan polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) menjabat sebagai Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta.
"Iya betul (sudah penetapan tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor menyebut seharusnya penetapan tersangka kasus penganiayaan Darso tidak hanya satu orang saja. Dia menyebut, seharusnya keenam polisi semuanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya dengar pangkat polisi yang jadi tersangka perwira pertama (AKP) jadi kesannya atasan melindungi bawahannya seperti di film-film," kata Antoni.
Antoni memastikan keterangan Darso sebelum meninggal dunia harus dijadikan pedoman penyelidikan. Darso kala itu mengungkapkan telah dihajar oleh enam polisi.
"Di mana-mana atasan tidak mungkin kerja sendiri pasti menyuruh anak buahnya. Termasuk dalam kasus ini, komandan tidak mungkin menghajar sendiri, jadi pasal 55 KUHP (ikut serta perbuatan pidana) bisa diterapkan," imbuh Antoni.
Load more