Brebes, tvOnenews.com - Jajaran Satresnarkoba Polres Brebes, Jawa Tengah berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Brebes.
Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes menangkap tiga orang, yakni kurir sabu berinisial MR (26), warga Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, Jawa Timur. Serta dua pengedar lainnya yang dibekuk yakni, TS (25) dan GN (34), keduanya merupakan warga Desa Baros Kecamatan Ketanggungan, Brebes, Jawa Tengah.
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan berawal, saat polisi yang mendapatkan laporan warga akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Brebes, yang dikirim dari Surabaya Jawa Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan mengatakan, polisi pertama menangkap dua orang di Stasiun Ketanggungan, yakni seorang kurir Sabu MR, yang baru turun dari stasiun dan tengah dijemput oleh TS seorang pengedar.
"Dari hasil penggeledahan, anggota kami berhasil menemukan sabu seberat 17,26 gram yang dibawa kurir dengan cara dibungkus tisu yang dilakban," kata Heru kepada awak media, Kamis (13/02/2025) pagi.
Hasil pengembangan, pihak kepolisian juga berhasil menangkap seorang pengedar lainnya yakni GN, dirumahnya dan juga berhasil mengamankan bong sabu dan timbangan.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka kami tahan, dan ketiga tersangka terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," pungkasnya. (tho/buz).
Load more