Praktik Prostitusi di Kawasan Religi Sragen Dibongkar, Satu Muncikari Ditangkap
Praktik prostitusi di Kawasan Religi Gunung Kemukus, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, dibongkar Polda Jateng.
Selasa, 4 Februari 2025 - 21:43 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. S kini terancam 15 tahun penjara.
Tersangka S mengaku modal awal membangun bisnis ini dari piutang. Ia sudah melakukan usaha ini sejak setahun yang lalu.
“Kalau korban baru 2 minggu ini,” katanya.
Sementara itu, UPTD PPA Pemprov Jateng memastikan akan mendampingi korban untuk proses pemulihan psikologi. PPA Pemprov Jateng juga bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk proses pemeriksaan medis.(dcz/buz)
Load more