Dari hasil pemeriksaan, tersangka S ternyata memiliki sejumlah usaha karaoke dan beberapa karyawan. S juga menyediakan Open BO serta mempekerjakan anak dibawah umur.
“Menyediakan kamar serta menyediakan Open BO. Di lokasi tersebut tersangka juga mempekerjakan anak dibawah umur dengan syarat KTP saja bisa bekerja. Ini fenomena menarik, lokasi tersebut berada di dalam wisata gunung kukus. Kita masuk dapat karcis,” katanya.
Dwi menjelaskan, praktik prostitusi itu berada di lokasi terselubung. Tidak ada plang atau tanda bahwa tempat yang berada di wisata religi itu ternyata tempat prostitusi. Saat ini, Polda Jateng masih melakukan pendalaman apakah ada pelaku lain terkait kasus prostitusi itu.
“Kami meminta kepada Pemkab untuk menertibkan,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. S kini terancam 15 tahun penjara.
Tersangka S mengaku modal awal membangun bisnis ini dari piutang. Ia sudah melakukan usaha ini sejak setahun yang lalu.
“Kalau korban baru 2 minggu ini,” katanya.
Load more